Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Pelatihan Dasar CPNS bagi golongan II dan golongan III yang dilaksanakan secara Blended Learning atau Distance Learning dikenakan tarif sebesar Rp 5.260.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dilaksanakan oleh:
Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat mengenakan tarif sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Instansi Pemerintah pengirim Peserta, sepanjang Lembaga Penyelenggara Pelatihan dimaksud memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Lembaga Pelatihan Terakreditasi mengajukan usulan pengenaan tarif sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
Tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang belum terakreditasi, dengan penyesuaian sebagai berikut:
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h atau Pasal 6 huruf d menjadi dasar bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan untuk mengenakan tarif sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Instansi Pemerintah pengirim Peserta.
Pelaksanaan Blended Learning dan Distance Learning dilaksanakan berdasarkan Peraturan LAN yang mengatur mengenai Pelatihan Dasar CPNS.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 124 Salinan ini sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA TRI ATMOJO SEJATI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)