Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); www.peraturan.go.id 2021, No.1368
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada LAN, dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan atas pertimbangan Mahasiswa tidak mampu, Mahasiswa berprestasi, dan/atau penggunaan e- learning yang dikembangkan LAN dalam penyelenggaraan Pelatihan MoT/TOC.
BAB II
Jenis PNBP yang berlaku pada LAN yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), terdiri atas jasa:
Jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
BAB III
Mahasiswa dapat dikenakan tarif SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sebesar:
Pengenaan tarif SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada:
Mahasiswa dapat dikenakan tarif pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sebesar:
Membuka PDF…