a.bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai program penjaminan simpanan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan;
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4420);
2.Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan; Nota Kesepakatan antara Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 29 Juni 2007; DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, Menetapkan Memperhatikan Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1/PLPS/2006 TENTANG PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN TENTANG SALINAN PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1/PLPS/2007 DEW AN KOMIS!ONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
10.Keputusan ... { Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
3.Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
4.Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
5.Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
6.Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
7.Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
8.Dihapus.
9.Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan. "Pasal 1
1.Ketentuan Pasal 1 angka 8 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan, diubah sebagai berikut: - - 2 - - Pasal I DEW AN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
13.Pemegang . . . 1 - - 3 - -
10.Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern.
11.Direksi adalah:
a.Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
b.Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi bank yang berbadan hukum Perusahaan Daerah;
c.Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi bank yang berbadan hukum Koperasi;
d.Pimpinan cabang bank asing, bagi cabang dari bank asing yang berkedudukan di luar negeri.
12.Komisaris adalah sebagai berikut:
a.Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
b.Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi bank yang berbadan hukum Perusahaan Daerah;
c.Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi bank yang berbadan hukum Koperasi.
d.Pemegang Saham adalah pemegang saham yang ditetapkan oleh LPP sebagai pemegang saham pengendali, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah.
e.Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi adalah anggota koperasi yang ditetapkan oleh LPP sebagai pengendali. DEW AN KOMJSIONER LEMBAGA PENJAMJN SIMPANAN
3.Ketentuan ... 1 Sebagai peserta Penjaminan, setiap Bank wajib:
a.menyerahkan dokumen sebagai berikut: 1) salinan anggaran dasar dan/ atau akta pendirian bank; 2) salinan dokumen perizinan bank; 3) surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank; 4) surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris;
b.membayar kontribusi kepesertaan;
c.membayar premi Penjaminan;
d.menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
e.memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
f.menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan
g.menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh Nasabah Penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS." "Pasal 3
2.Ketentuan Pasal 3 huruf g diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
14.Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi adalah anggota koperasi yang ditetapkan oleh LPP sebagai pengendali." - - 4 - -
13.Pemegang Saham adalah pemegang saham yang ditetapkan oleh LPP sebagai pemegang saham pengendali, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah. DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
a.mengajukan . . . ~
(1)Nasabah Penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, antara lain apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS.
(2)LPS menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali ditetapkan lain berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Dewan Komisioner LPS.
(3)Tingkat bunga yang dianggap wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan indikator perekonomian antara lain tingkat inflasi, nilai tukar, tingkat bunga yang ditawarkan bank, serta BI rate.
(4)Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian.
(5)LPS mengumumkan tingkat bunga yang dianggap wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan." "Pasal 38 - - 5 - -