Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 2/PLPS/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Undang-Undang 'Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
BAB III
BABII KEPESERTAAN
BagianPertama Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank BABIV DOKUMEN KEPESERTAAN 1) maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS;clan 2) maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. LEMBAGA PENJAMIN SIM:PANAN
Kelalaian dan/ atau perbuatan yang melanggar hukum dalam pernyataan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini meliputi antara lain:
Pernyataan Pemegang Saham, Pengendali, Direksi, dan Komisaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 4) wajib dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini, yaitu:
LEMBAGA PENJAMIN SIMPA.'\IAN Pasal 12 ...
BABVI PREMIPENJAMINAN
BABV KONTRIBUSIKEPESERTAAN
Penyesuaian premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagaiberikut:
Membuka PDF…