Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan; DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SALINAN PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARJAH PESERTA PENJAMINAN SIMPANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Menimbang
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Selain menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib menyampaikan laporan perubahan data kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam ha! terjadi perubahan terhadap:
{1) Bank yang laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Sebagai peserta penjaminan simpanan, Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang terdiri atas:
BAB III
Format laporan dan tata cara pengisian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 secara akurat dan lengkap, serta menyampaikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara tepat waktu.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan