Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan;bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjamman simpanan, menyempurnakan proses rekonsiliasi dan verifikasi, pembayaran klaim penjaminan simpanan, dan penanganan keberatan nasabah, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Menimbang a. DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, SALIN AN PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 2/PLPS/2010 TENTANG PROGRAM PENJAMINAN SIMPANANLEMBAGA PENJAMIN SIMP ANAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN: PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 2/PLPS/2010 TENTANG PROGRAMPENJAMINAN SIMPANAN. 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963); 2. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1373); LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Menetapkan Mengingat Pasal 3 Sebagai peserta Penjaminan setiap Bank wajib: a. menyerahkan dokumen sebagai berikut: 1. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank; 2. salinan dokumen perizinan Bank; 3. surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan Bank; dan 4. surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali, kantor pusat dari cabang Bank Asing, Direksi, dan Komisaris; b. membayar kontribusi kepesertaan; c. membayar premi Penjaminan; d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan oleh LPS; e. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Penjaminan; f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; g. menempatkan pengumuman pada seluruh kantor Bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh Nasabah Penyimpan mengenai: 1. maksimum tingkat bunga penjamman yang wajar yang ditetapkan LPS; dan 2. maksimum nilai Simpanan yang dijamin LPS; dan 1. Ketentuan Pasal 3 di tam bah 1 (satu) huruf yakni huruf h, sehingga
berbunyi sebagai berikut: Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1373) diubah sebagai berikut: LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN Pasal 3A ( 1) Bank wajib memiliki dan memelihara data dan informasi mengenai: a. Nasabah Penyimpan; b. Simpanan dari setiap Nasabah Penyimpan; dan c. kewajiban dari setiap Nasabah Penyimpan; untuk memenuhi ketentuan Penjaminan.
( 1) LPS rnelakukan perneriksaan kepatuhan Bank atas kepernilikan dan perneliharaan data dan inforrnasi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3A ayat ( 1).
( 1) LPS melakukan persiapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 4 wajib dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. 3. Ketentuan
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
( 1) Rekonsiliasi dan verifikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari LPP dan/ atau Bank yang dicabut izin usahanya.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pada ayat
( 1) Dalam hal LPS menemukan bukti yang mengakibatkan suatu Simpanan dalam pembukuan Bank menjadi Simpanan fi.ktif, Simpanan tersebut tidak diakui sebagai Simpanan.
( 1) Simpanan dinyatakan tercatat pada Bank apabila dalam pembukuan Bank terdapat data mengenai nomor rekening/bilyet, nama Nasabah Penyimpan, saldo Simpanan, dan informasi lain yang lazim berlaku untuk rekening Simpanan.
Membuka PDF…