1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
2.Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97); Mengingat
a.bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program penjaminan simpanan dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah penyimpan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan; Menimbang SALINAN PERATURANLEMBAGAPENJAMINSIMPANAN NOMOR 2 TAHUN2014 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANLEMBAGAPENJAMIN SIMPANANNOMOR 2/PLPS/2010 TENTANGPROGRAMPENJAMINANSIMPANAN DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA DEWANKOMISIONER LEMBAGAPENJAMINSIMPANAN, LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 2
(1)Bank harus menyampaikan kepada LPS:
a.perhitungan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (l); dan
(2)Format perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan panduan tata cara perhitungan premi diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran LPS.
Pasal 22
2.Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a.periode 1 J anuari sampai dengan 30 Juni; dan
b.periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2)Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
(3)Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam rupiah penuh dengan pembulatan terdekat.
(4)Total Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pula Simpanan yang berasal dari Bank lain, namun tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan bersaldo kredit dan Simpanan bersaldo debet.
Pasal 11
1.Ketentuan ayat (4) Pasal ~ 1 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97) diubah sebagai berikut: Pasal I LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 3
(1)Pengajuan klaim penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib dilakukan Nasabah Penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha Bank dicabut.
(2)Dalam hal Nasabah Penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan atas Simpanan yang layak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),maka:
a.hak Nasabah Penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim atas Simpanan yang layak dibayar dari LPS menjadi hilang dan Simpanan Nasabah Penyimpan dimaksud selanjutnya diperla.kukan sama dengan Simpanan yang tidak dijamin; dan
Pasal 35
4.Ketentuan ayat (2) Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
(1)Simpanan pada Bank konvensional yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifi.kat deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lain yang d~persamakan dengan itu.
(2)Simpanan pada Bank berdasarkan prinsip syariah yang dijamin meliputi:
a.giro berdasarkan akad wadiah;
b.giro berdasarkan akad mudharabah;
c.tabungan berdasarkan akad wadiah;
d.tabungan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah atau akad mudharabh muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh Bank;
e.deposito berdasarkan akad mudharabah muthlaqah atau akad mudharabh muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh Bank; dan/atau
f.Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
(3)Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pula Simpanan yang berasal dari Bank lain.
(4)Pinjaman atau pembiayaan bersaldo kredit dan Simpanan bersaldo debet tidak termasuk sebagai Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 24
3.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 4
6.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang merupakan maksimum tingkat bunga wajar yang semata-mata dipergunakan sebagai salah satu kriteria untuk penetapan Simpanan layak dibayar.
(2)Nasabah Penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, antara lain apabila Nasabah Penyimpan memperoleh tingkat bunga Simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pemberian berupa uang dari Bank yang diterima Nasabah Penyimpan berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana oleh Bank diperhitungkan sebagai bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan yang bersangkutan.
(4)Hadiah dalam bentuk apapun yang diterima Nasabah Penyimpan dari program undian berkaitan dengan penghimpunan dana oleh Bank yang pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku tidak termasuk dalam perhitungan bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan yang bersangkutan.
(5)LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. · (6) Tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
(7)LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setiap bulan.
Pasal 42
5.Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
b.LPS tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana klaim atas Simpanan Nasabah Penyimpan dimaksud.
(3)Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya batas waktu pengajuan klaim penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), LPS mengumumkan ten tang akan berakhimya batas waktu pengajuan klaim penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas, dan jika diperlukan, pengumuman dilakukan melalui media lain yang dapat menjangkau nasabah Bank yang dicabut izin usahanya. LEMBAOA PENJAMIN SIMPANAN 5 {l) Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, antara lain apabila:
a.pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada Bank yang dapat dikategorikan macet;
b.Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, dan pegawai Bank yang diindikasikan/ diduga oleh LPP, LPS, dan/ atau penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; atau
c.pihak lain selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank.
(2)Kewajiban kepada Bank dapat dikategorikan macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank pihak yang bersangkutan tidak melunasi kewajiban yang telah jatuh tempo.
(3)Pembayaran klaim penjaminan setelah pelunasan kewajiban yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(4)Status Simpanan yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah (direklasifikasi) dari simpanan tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar apabila:
a.terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa pihak tersebut tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian a tau mem bahayakan kelangsungan usaha Bank;
b.terdapat surat keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan perkara dari penegak hukum; atau
c.keberatan dari pihak yang bersangkutan diterima oleh LPS. LEMBAGA PENJAM!N SIMPANAN 6 BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2014 NOMOR 1373 AMIR SYAMSUDIN Samsu Adi Nugroho Ttd,- Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretaris Lembaga MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2014 C. HERU BUDIARGO Ttd,- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 DEWANKOMISIONER LEMBAGAPENJAMIN SIMPANAN KETUA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal II LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN