Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Bank menyampaikan Laporan posisi Simpanan bulanan dan Laporan keuangan bulanan secara elektronik melalui e-Laporan yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan data bulan Desember 2020. Dalam hal penyampaian Laporan posisi Simpanan dan Laporan keuangan bulanan melalui e-Laporan yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melewati batas waktu maka Bank dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian Laporan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal II Angka 1 Dalam masa transisi Bank juga menyampaikan Laporan posisi Simpanan dan Laporan keuangan bulanan baik melalui e- Laporan yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi untuk data bulan Desember 2020 sampai dengan data bulan Mei 2021. Penyampaian Laporan posisi Simpanan dan Laporan keuangan bulanan yang dilakukan oleh Bank baik melalui e-Laporan maupun melalui Portal Pelaporan Terintegrasi tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan untuk penyampaian melalui Portal Terintegrasi. Penyampaian Laporan posisi Simpanan bulanan dan Laporan keuangan bulanan data bulan Juni 2021 dan selanjutnya dilakukan hanya melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan