Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2012
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai persiapan dan tata cara pengajuan investigasi, pelaksanaan investigasi, penyusunan laporan, larangan dan sanksi. Investigasi adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi atau keterangan seseorang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK mengenai kondisi pribadi, keadaan maupun peristiwa hukum yang berkaitan erat dengan pemohon. Peraturan ini bertujuan untuk: a. mengatur tata cara pelaksanaan investigasi LPSK; b. menjadi acuan Satgas UPP LPSK dalam melaksanakan investigasi; dan c. mengoptimalkan kualitas pelayanan perlindungan agar dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…