Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 2020, No.605 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Organisasi di lingkungan LPSK dalam proses Pembentukan Peraturan LPSK.
BAB II
Perencanaan Penyusunan Peraturan LPSK dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan LPSK.
Perencanaan Penyusunan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Pemrakarsa mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara tertulis kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK.
BAB III
Membuka PDF…