Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Organisasi di lingkungan LPSK dalam proses Pembentukan Produk Hukum untuk:
Produk Hukum di lingkungan LPSK terdiri atas:
BAB II
Ketua LPSK berwenang:
Sekretaris Jenderal LPSK berwenang:
Membuka PDF…