5.LPSK menyusun laporan, risalah, dan pelayanan perlindungan.
3.Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kalender.
4.Biaya/Tarif tidak dipungut biaya.
5.Produk Pelayanan permohonan perlindungan dari saksi dan/atau korban.
6.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi:
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
3.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretaris Jenderal LPSK;
4.Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;
5.Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
6.Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK;
7.Keputusan Ketua LPSK Nomor KEP- 517/1/LPSK/09/2020 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Layanan Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;
2.Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas
1.pakaian dinas lapangan;
2.kendaraan khusus tim;
3.laptop;
4.alat perekam; dan/atau
5.kamera.
3.Kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik
1.mampu melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh;
2.mampu melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi atau wawancara;
3.mampu melakukan investigasi;
4.mampu menyusun risalah;
5.memahami prosedur pelayanan; dan
6.memahami peraturan perundang-undangan terkait layanan yang diberikan.
4.Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi.
5.Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 2 (dua) orang.
6.Jaminan Pelayanan Publik
1.pemohon dapat dengan bebas mengajukan permohonan tanpa ada intervensi dari penyedia layanan dan bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar;
2.pemohon bebas menentukan jenis–jenis program perlindungan yang ingin didapatkan dari penyedia layanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
3.pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik
1.keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan;
2.produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
3.petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan
4.informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya.
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. C. PELAYANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN DARURAT NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi:
1.Persyaratan syarat pelayanan pemberian perlindungan darurat meliputi:
1.adanya ancaman atau potensi ancaman nyata yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa pemohon atau keluarganya;
2.kebutuhan proses penegakan hukum terkait keterangan pemohon; dan/atau
3.memerlukan Tindakan medis dan/atau psikologis dengan segera.
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur perlindungan darurat: keterangan:
1.LPSK melakukan analisis terhadap kasus yang memerlukan perlindungan darurat;
2.LPSK menetapkan kasus yang memerlukan perlindungan darurat;
3.LPSK membentuk tim perlindungan darurat; dan
4.LPSK melaksanakan perlindungan darurat.
3.Jangka Waktu Penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
4.Biaya/Tarif tidak dipungut biaya.
5.Produk Pelayanan pemberian perlindungan darurat. Permohonan Perlindungan Analisa Kasus Persetujuan/Pertimbangan Pimpinan LPSK Pelaksanaan Perlindungan Darurat Pembentukan Tim Perpanjangan Tindak Lanjut Layanan Perlindungan Keputusan Pimpinan LPSK
6.Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi unit kerja yang menangani urusan pengaduan masyarakat atau melalui hotline 1500148, website LPSK www.lpsk.go.id, whatsapp di nomor 085770010048, dan/atau lapor.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi:
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
3.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretaris Jenderal LPSK;
4.Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
5.Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
6.Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK;
7.Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman;
8.Keputusan Ketua LPSK Nomor KEP- 517/1/LPSK/09/2020 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Layanan Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;
2.Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas
1.kendaraan khusus;
2.pakaian dinas;
3.pengawalan pengamanan;
4.laptop;
5.alat perekam;
6.alat keamanan; dan/atau
7.rumah aman.
3.Kompetensi pelaksana pelayanan publik
1.mampu melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh;
2.mampu melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi atau wawancara;
3.mampu melakukan investigasi;
4.mampu melakukan pengelolaan perlindungan darurat; dan
5.mampu menyusun risalah.
4.Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang melalui sistem yang terintegrasi.
5.Jumlah Pelaksana Pelayanan Publik paling sedikit 5 (lima) orang.
6.Jaminan Pelayanan Publik
1.pemohon dapat dengan bebas mengajukan permohonan tanpa ada intervensi dari penyedia layanan dan bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar;
2.pemohon bebas menentukan jenis program perlindungan yang ingin didapatkan dari penyedia layanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
3.pelaksanaan layanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Publik
1.keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan;
2.produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
3.petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung; dan
4.informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya.
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana evaluasi pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh unit kerja Pelaksana Pelayanan Publik. D. PELAYANAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN NO. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KETERANGAN A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi:
1.Persyaratan pelayanan pemberian perlindungan dilengkapi dengan:
1.surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK;
2.surat pemberitahuan diterimanya permohonan;
3.surat perjanjian pemberian layanan; dan/atau
4.surat pernyataan kesediaan. 2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan pemberian perlindungan: Surat Keputusan Pemberitahuan Kepada Pemohon Biro Pemenuhan Hak Saksi Dan Korban Penandatangan Pemberian Layanan Keterangan:
1.Permohonan diterima berdasarkan Surat Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK;
2.Ketua LPSK mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon;
3.Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban melaksanakan rapat internal untuk menentukan petugas LPSK dan tim yang akan terlibat;
4.penandatanganan surat perjanjian pemberian layanan antara pemohon dengan pihak LPSK; dan
5.pelayanan pemberian perlindungan berupa: