Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Fungsi dan Standar Rumah Aman, Pelaksanaan Pengelolaan Perlindungan di Rumah Aman, dan Pengurus Rumah Aman. Pengelolaan Rumah Aman dilaksanakan untuk memberikan Perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Selain kepada Saksi dan/atau Korban, Perlindungan di Rumah Aman dapat diberikan kepada Saksi pelaku, pelapor, dan ahli, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun orang tersebut tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan/atau tidak mengalami sendiri, sepanjang keterangannya berhubungan dengan tindak pidana.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…