menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4150 );
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4235 );
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan www.djpp.depkumham.go.id 2 Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4284);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4635 );
6.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4720 );
7.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TENTANG STANDAR DAN PENGELOLAAN PADA RUMAH AMAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.