DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…