Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958);
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pengadilan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar penetapan lokasi dinyatakan batal atau tidak sah.
Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 paling lambat 30 hari sejak diumumkan penetapan lokasi.
BAB III
BAB IV
Fotocopy bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan c wajib dibubuhi meterai cukup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.