DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2009

Nomor
51
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
82

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Isi peraturan

Teks82PDFHirarki

Memuat teks peraturan…