Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan; Hakim-hakim Tinggi Khusus Tindak Pidana Pemilihan yang diusulkan Ketua Pengadilan Tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung adalah Hakim- Pasa14 Hakim-hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan yang diusulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada Ketua Mahkamah Agung adalah Hakim Karier pada Pengadilan Negeri yang sudah memenuhi kriteria-kriteria atau syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan Hakim-hakim Khusus dan Hakim-hakim Tinggi Khusus Tindak Pidana Pemilihan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pasa12 yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, danJatau Walikota dan Wakil Walikota. Yang dimaksud Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan adalah Hakim Karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pasa13
INDONESIA TENTANG HAKIM KHUSUS DALAM TINDAKPIDANA PEMILIHAN. MEMUTUSKAN: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); REPUBLIKAGUNGMAHKAMAHPERATURANMenetapkan I I ·1 i I I I ! ) \ I I I ! I i i ..:.....•.•...< 1 I Persyaratan Hakim Khusus dan Hakim Tinggi Khusus Tindak Pidana Pemilihan adalah sebagai berikut : Pasa19 Ketua Mahkamah Agung menetapkan Hakim-hakim Khusus dan Hakim- hakim Tinggi Khusus 'Tindak Pidana Pemilihan yang diusulkan Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi. Pasa18 Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) Hakim Tinggi Khusus dengan mempertimbangkan jumlah Hakim Tinggi dan perkara pada masing-masing Pengadilan Tinggi.
Hakim dan perkara pada masing-mempertimbangkan jumlah masing Pengadilan Negeri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)