Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003
- Nomor
- 01/PMK/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…