DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003

Nomor
01/PMK/2003
Tahun
2003
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…