(3)Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh Hakim Terlapor.
(1)Sebelum Majelis Kehormatan dibentuk, terlebih dahulu dilakukan pembahasan terhadap laporan dan Zatau informasi.
(2)Pembahasan terhadap laporan dan Zatau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup untuk umum. Pasal 15 728 9
(3)Dalam hal penundaan Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan dan belum juga mencapai kuorurn, Rapat Pleno Hakim dilanjutkan untuk mengambil keputusan tanpa memenuhi kuorum.
(2)Dalam hal Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kuorum, Rapat Pleno Hakim ditunda paling lama 2 (dua) jam.
(1)Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Hakim Konstitusi. Pasa119
(2)Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
(1)Pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) dilakukan secara musyawarah mufakat. Pasa118 Pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) dilakukan tanpa dihadiri oleh Hakim Terlapor. Pasa117
(5)Hasil Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi. 739 10
(2)Dalam hal dugaan pelanggaran diperoleh berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sidang Majelis Kehormatan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan Pelapor.
(1)Sidang Majelis Kehormatan yang dilakukan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a.mendengarkan keterangan Pelapor;
b.mendengarkan keterangan Hakim Terlapor;
c.memeriksa alat bukti;
d.mendengarkan pembelaan Hakim Terlapor;
e.mengambil keputusan; Pasa121 BABVI SIDANG MAJELIS KEHORMATAN
(3)Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan, Rapat Pleno Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang tertua usianya.
(1)Rapat Pleno Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2)Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan, Rapat Pleno Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasa120 7410 11 dugaandimintai keterangan sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
(1)Majelis Kehormatan memanggil Hakim Terlapor untuk Pasa125
(1)Majelis Kehormatan dapat memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah disampaikan sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
(2)Surat panggilan disampaikan kepada Pelapor sebelum hari sidang pemeriksaan. Pasa124
(3)Dalam hal Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan berhalangan, Sidang Majelis Kehormatan dipimpin oleh anggota Majelis Kehormatan yang tertua usianya.
(1)Sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan.
(2)Dalam hal Ketua Majelis Kehormatan berhalangan, Sidang Majelis Kehormatan dipimpin oleh Sekretaris Majelis Kehormatan. Pasa123
(2)Dalam hal Sidang Majelis Kehormatan dilakukan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perbuatan tercela, dinyatakan tertutup untuk umum.
(1)Sidang Majelis Kehormatan dilaksanakan secara terbuka untukumum. Pasa122 7511 12
(1)Alat bukti yang digunakan dalam Sidang Majelis Kehormatan meliputi:
a.surat atau tulisan;
b.keterangan saksi;
c.keterangan ahli;
d.alat bukti lain berupa data danfatau informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan Pasa127
(2)Majelis Kehormatan dapat merninta alat bukti kepada pihak lain.
(1)Pelapor danfatau Hakim Terlapor dapat mengajukan alat bukti. Pasa126
(4)Dalam hal Hakim Terlapor tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sidang Majelis Kehormatan dilaksanakan tanpa kehadiran Hakim Terlapor.
(2)Surat panggilan disampaikan kepada Hakim Terlapor sebelum hari sidang pemeriksaan paling banyak 3 (tiga)kali.
(3)Hakim Terlapor wajib hadir sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat didampingi oleh Penasihat Hukum dalam setiap Sidang Majelis Kehormatan. 7612 13
(3)Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan di bawah surnpahyjanji.
(2)Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada apa yang dilihat, didengar, danj'atau dialami sendiri.
(1)Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1)huruf b dapat disarnpaikan saksi yang diajukan oleh:
a.Pelapor;
b.Hakim Terlapor; dan Zatau
c.Majelis Kehormatan. Pasa129
(3)Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
(2)Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
a.Pelapor;
b.Hakim Terlapor; dan Zatau
c.Pihak lain.
(1)Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)huruf a dapat diperoleh dari: Pasa128
(2)Majelis Kehormatan menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Majelis Kehormatan.
e.petunjuk. 7713 14
(3)Dalam hal alat bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
(2)Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
b.Hakim Terlapor; danfatau
c.Pihak lain.
a.Pelapor;
(1)Alat bukti lain berupa data danfatau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dapat diperoleh dari: