Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan untuk:
(5)Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi. - (11:,
(2)Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja. dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan MajelisKehorrnatan. sebagaimanaPendahuluanPemeriksaan(1) Sidang Pasa137
(3)Dalam hal dugaan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diperoleh Dewan Etik berdasarkan informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan untuk mendalami informasi yang diperoleh.
(2)Setiap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dihadiri oleh Dewan Etik. Pasa136
(1)Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a.mendengarkan keterangan Dewan Etik;
b.mendengarkan keterangan pelapor;
c.memeriksa alat bukti; danjatau
d.mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(2)Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk membacakan Keputusan Majelis Kehorrnatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 hurufb terbuka untuk umum. Pasa140 Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a menghasilkan kesimpulan Majelis Kehormatan yang menyatakan bahwa: Pasa139
(1)Dalam hal perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) telah berakhir tanpa mengambil keputusan, Hakim Terlapor atau Hakim Terduga direhabilitasi oleh Mahkamah Konstitusi.
(2)Rehabilitasi Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2)Perpanjangan Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya usul Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasa138
(1)Perpanjangan Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) diusulkan oleh Majelis Kehormatan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis.
(3)Perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan.
(4)Keputusan Ketua Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah diterimanya Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Perpanjangan Pembebastugasan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan.
(2)Dalam hal keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan PendahuluanPemeriksaanSidanghal(1) Dalam Pasa142 menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran dan merehabilitasi yang bersangkutan.
(2)Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
(3)Rehabilitasi Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan MajelisKehormatan. PendahuluanPemeriksaanSidanghal(1) Dalam Pasa141
a.Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran;
b.Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan; atau
c.Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat. Pasa144
(1)Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)dilaksanakan untuk:
a.melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diduga melakukan pelanggaran berat;
b.melakukan pemeriksaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan
(2)Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Maje1isKehormatan ditetapkan. PendahuluanPemeriksaanSidanghal(1) Dalam Pasa143 pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Majelis Kehormatan memuat penjatuhan sanksi terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga berupa teguran lisan.
(3)Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Keputusan Majelis Kehormatan ditetapkan.
(2)Pemberhentian sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pasa146
(1)Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga kepada Presiden dalam j angka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(2)Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk membacakan Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)huruf c terbuka untuk umum. Pasa145
(1)Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)huruf a dan huruf b tertutup untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh MajelisKehormatan;
(3)Setiap Sidang Pemeriksaan Lanjutan dihadiri oleh Dewan Etik.
(2)Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurufb meliputi:
a.mendengarkan keterangan Dewan Etik;
b.mendengarkan keterangan pelapor;
c.memeriksa alat bukti; dan
d.mendengarkan penjelasan dan pembelaan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e; atau
c.membacakan Keputusan Majelis Kehormatan terkait dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. - Pasa148 Perpanjangan Pemberhentian Sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(4)diajukan kepada Presiden atas permintaan Mahkamah Konstitusi berdasarkan usul MajelisKehormatan.
(2)Sidang Pemeriksaan Lanjutan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)Perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan MajelisKehormatan.
(4)Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah diterimanya Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Pemberhentian Sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga. Pasa147
(1)Sidang Pemeriksaan Lanjutan dilaksanakan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Hakim Terlapor atau Hakim Terduga.
(3)Sejak Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak menangani perkara. dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Pasa151
(1)Dalam hal Sidang Pemeriksaan Lanjutan menyimpulkan Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, Majelis Kehormatan mengambil keputusan bahwa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran dan memberikan usul merehabilitasi yang bersangkutan.
(2)Keputusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkan. Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b menghasilkan kesimpulan MajelisKehormatan yang menyatakan bahwa:
a.Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran;
b.Hakim Terlapor atau Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran ringan; atau
c.Hakim Terlapor atau Hakim Terduga diduga melakukan pelanggaran berat. Pasa150
(2)Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya Sidang Pemeriksaan Lanjutan.
(1)Dalam hal perpanjangan waktu Sidang Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, Hakim Terlapor atau Hakim Terduga direhabilitasi dengan Keputusan Presiden atas permintaan Mahkamah Konstitusi. Pasa149 » - ....