(2)Terhadap Permohonanyang diajukan secaradaring (online),Pemohon dapatmemperbaiki danmelengkapiPermohonan palinglama 3 (tiga) hari kerjasejak dikirimkannyae-AP3 kepadaPemohon atau kuasahukum 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota 3. PemeriksaanKelengkapan danPerbaikanPermohonanPemohon Pemeriksaan Kelengkapan danPerbaikan Permohonan Pemohon:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta pasangan calonWalikota dan Wakil Walikota; 2. pemantau pemilihan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 23 Desember 2024 2 Januari 2025 4. Penerbitan HasilPemeriksaanKelengkapan danPerbaikanPermohonanPemohon Penerbitan Hasil PemeriksaanKelengkapan dan PerbaikanPermohonan Pemohon untukpemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 23 Desember 2024 2 Januari 2025 5. PencatatanPermohonanPemohon dalame-BRPK a. Persiapan pencatatan dalame-BRPK 30 Desember 2024 2 Januari 2025 b. Pencatatan dalam e-BRPK atasPermohonan Pemohon danPenerbitan e-ARPK:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; 3 Januari 2025 Pasal 56 PMK 3/2024:“Perkara PerselisihanHasil Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikotadiputus Mahkamah dalamtenggang waktu palinglama 45 (empat puluhlima) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e- BRPK.” c. Penyampaian e-ARPK kepadaPemohon:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangan 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 18 ayat (3) PMK3/2024:“ Panitera menerbitkan dan menyampaikane-ARPK kepada Pemohonatau kuasa hukum paling 3. PemeriksaanKelengkapan danPerbaikanPermohonanPemohon Pemeriksaan Kelengkapan danPerbaikan Permohonan Pemohon:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta pasangan calonWalikota dan Wakil Walikota; 2. pemantau pemilihan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 23 Desember 2024 2 Januari 2025 4. Penerbitan HasilPemeriksaanKelengkapan danPerbaikanPermohonanPemohon Penerbitan Hasil PemeriksaanKelengkapan dan PerbaikanPermohonan Pemohon untukpemilihan Gubernur/Bupati/Walikota 23 Desember 2024 2 Januari 2025 5. PencatatanPermohonanPemohon dalame-BRPK a. Persiapan pencatatan dalame-BRPK 30 Desember 2024 2 Januari 2025 b. Pencatatan dalam e-BRPK atasPermohonan Pemohon danPenerbitan e-ARPK:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; 3 Januari 2025 Pasal 56 PMK 3/2024:“Perkara PerselisihanHasil Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikotadiputus Mahkamah dalamtenggang waktu palinglama 45 (empat puluhlima) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e- BRPK.” c. Penyampaian e-ARPK kepadaPemohon:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangan 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 18 ayat (3) PMK3/2024:“ Panitera menerbitkan dan menyampaikane-ARPK kepada Pemohonatau kuasa hukum paling 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota calon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; lama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” 6. PenyampaianSalinanPermohonankepada Termohon dan Bawaslu Provinsi atauBawasluKabupaten/Kota a. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepadaTermohon:1. KPU Provinsi/KIP ProvinsiAceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 19 ayat (1) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan salinan Permohonankepada Termohon danKPU sebagai tembusan,paling lama 2 (dua) harikerja sejak Permohonandicatat dalam e-BRPK. ” b. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepada:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) 7. PengajuanPermohonanSebagai PihakTerkait Pengajuan Permohonan sebagai PihakTerkait 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 27 ayat (1) PMK3/2024:“ Pasangan Calon Gubernur, Bupati, danWalikota atau PemantauPemilihan dapatmengajukan permohonansebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sejak permohonandicatat dalam e-BRPK. ” calon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; lama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” 6. PenyampaianSalinanPermohonankepada Termohon dan Bawaslu Provinsi atauBawasluKabupaten/Kota a. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepadaTermohon:1. KPU Provinsi/KIP ProvinsiAceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 19 ayat (1) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan salinan Permohonankepada Termohon danKPU sebagai tembusan,paling lama 2 (dua) harikerja sejak Permohonandicatat dalam e-BRPK. ” b. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepada:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) 7. PengajuanPermohonanSebagai PihakTerkait Pengajuan Permohonan sebagai PihakTerkait 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 27 ayat (1) PMK3/2024:“ Pasangan Calon Gubernur, Bupati, danWalikota atau PemantauPemilihan dapatmengajukan permohonansebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sejak permohonandicatat dalam e-BRPK. ” 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota 8. Penetapan danPenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait Penetapan dan PenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait 6 Januari 2025 14 Januari 2025 Pasal 28 ayat (2) PMK3/2024:“ Mahkamah menerbitkan ketetapan sebagai PihakTerkait atau penolakansebagai Pihak Terkaitsebelum sidangPemeriksaan Pendahuluanselanjutnya disampaikankepada Pasangan Calonatau Pemantau Pemilihanyang mengajukan dirisebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sebelum sidangPemeriksaanPendahuluan. ” 9. PemberitahuanHari SidangPertama kepadapara pihak danpemberiketerangan a. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pemohon:1. Pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. Pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/Kota 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 39 ayat (2) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada Pemohon,Termohon, BawasluProvinsi, BawasluKabupaten/Kota, dankepada KPU dan Bawaslusebagai tembusan, palinglama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” b. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Termohon:1. KPU Provinsi /KIPProvinsi Aceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 8. Penetapan danPenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait Penetapan dan PenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait 6 Januari 2025 14 Januari 2025 Pasal 28 ayat (2) PMK3/2024:“ Mahkamah menerbitkan ketetapan sebagai PihakTerkait atau penolakansebagai Pihak Terkaitsebelum sidangPemeriksaan Pendahuluanselanjutnya disampaikankepada Pasangan Calonatau Pemantau Pemilihanyang mengajukan dirisebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sebelum sidangPemeriksaanPendahuluan. ” 9. PemberitahuanHari SidangPertama kepadapara pihak danpemberiketerangan a. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pemohon:1. Pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. Pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/Kota 3 Januari 2025 6 Januari 2025 Pasal 39 ayat (2) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada Pemohon,Termohon, BawasluProvinsi, BawasluKabupaten/Kota, dankepada KPU dan Bawaslusebagai tembusan, palinglama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” b. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Termohon:1. KPU Provinsi /KIPProvinsi Aceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota c. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada pemberiketerangan:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) d. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pihak Terkait 6 Januari 2025 14 Januari 2025 Pasal 39 ayat (3) PMK3/2024:” Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada PihakTerkait paling lama 2(dua) hari kerja sebelumhari sidang PemeriksaanPendahuluan. ” 10. PemeriksaanPendahuluan Memeriksa kelengkapan dankejelasan materi permohonan sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Pemohon. 8 Januari 2025 16 Januari 2025 Pasal 39 ayat (1) PMK3/2024:“ Pemeriksaan Pendahuluandilaksanakan paling cepat4 (empat) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e-BRPK. ” c. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada pemberiketerangan:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) d. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pihak Terkait 6 Januari 2025 14 Januari 2025 Pasal 39 ayat (3) PMK3/2024:” Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada PihakTerkait paling lama 2(dua) hari kerja sebelumhari sidang PemeriksaanPendahuluan. ” 10. PemeriksaanPendahuluan Memeriksa kelengkapan dankejelasan materi permohonan sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Pemohon. 8 Januari 2025 16 Januari 2025 Pasal 39 ayat (1) PMK3/2024:“ Pemeriksaan Pendahuluandilaksanakan paling cepat4 (empat) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e-BRPK. ” 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota 11. PengajuanJawabanTermohon,Keterangan PihakTerkait,KeteranganBawaslu Pengajuan Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, KeteranganBawaslu 16 Januari 2025 30 Januari 2025 Pasal 23 ayat (1), Pasal 29ayat (2), dan Pasal 33 ayat(2) PMK 3/2024:” Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait,dan Keterangan Bawasludisampaikan kepadaMahkamah paling lambat1 (satu) hari kerjasebelum PemeriksaanPersidangan. ” 12. PemeriksaanPersidangan Mendengar Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, danKeterangan Bawaslu Provinsi atauBawalu Kabupaten/Kota sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Termohon, Pihak Terkait, danBawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota 17 Januari 2025 31 Januari 2025 13. RapatPermusyawaratanHakim Laporan hasil pemeriksaan olehPanel Hakim, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 30 Januari 2025 3 Februari 2025 14. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 4 Februari 2025 5 Februari 2025 15. Penyerahan atauPenyampaian Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait, 4 Februari 2025 7 Februari 2025 11. PengajuanJawabanTermohon,Keterangan PihakTerkait,KeteranganBawaslu Pengajuan Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, KeteranganBawaslu 16 Januari 2025 30 Januari 2025 Pasal 23 ayat (1), Pasal 29ayat (2), dan Pasal 33 ayat(2) PMK 3/2024:” Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait,dan Keterangan Bawasludisampaikan kepadaMahkamah paling lambat1 (satu) hari kerjasebelum PemeriksaanPersidangan. ” 12. PemeriksaanPersidangan Mendengar Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, danKeterangan Bawaslu Provinsi atauBawalu Kabupaten/Kota sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Termohon, Pihak Terkait, danBawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota 17 Januari 2025 31 Januari 2025 13. RapatPermusyawaratanHakim Laporan hasil pemeriksaan olehPanel Hakim, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 30 Januari 2025 3 Februari 2025 14. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 4 Februari 2025 5 Februari 2025 15. Penyerahan atauPenyampaian Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait, 4 Februari 2025 7 Februari 2025 11 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Salinan Putusan/Ketetapan Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 16. PemeriksaanPersidanganLanjutan Pembuktian lanjutan dengan agendamendengar keterangan saksi/ahliserta memeriksa dan mengesahkanalat bukti tambahan 7 Februari 2025 17 Februari 2025 *Jadwal PemeriksaanPersidangan Lanjutandapat berubah sesuaidengan perkembanganpenanganan perkara yangdiputuskan dalam RapatPermusyawaratan Hakim. 17. RapatPermusyawaratanHakim Laporan pemeriksaan persidanganlanjutan, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 18 Februari 2025 21 Februari 2025 *Jadwal RapatPermusyawaratan Hakimdapat berubah sesuaidengan perkembanganpenanganan perkara yang diputuskan dalam RapatPermusyawaratan Hakim. 18. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 24 Februari 2025 *Jadwal Pengucapanputusan/ketetapan dapatberubah sesuai denganperkembanganpenanganan perkara yangdiputuskan dalam RapatPermusyawaratan Hakim. 19. Penyerahan atauPenyampaianSalinan Putusan/Ketetapan Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 24 Februari 2025 26 Februari 2025 Salinan Putusan/Ketetapan Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 16. PemeriksaanPersidanganLanjutan Pembuktian lanjutan dengan agendamendengar keterangan saksi/ahliserta memeriksa dan mengesahkanalat bukti tambahan 7 Februari 2025 17 Februari 2025 *Jadwal PemeriksaanPersidangan Lanjutandapat berubah sesuaidengan perkembanganpenanganan perkara yangdiputuskan dalam RapatPermusyawaratan Hakim. 17. RapatPermusyawaratanHakim Laporan pemeriksaan persidanganlanjutan, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 18 Februari 2025 21 Februari 2025 *Jadwal RapatPermusyawaratan Hakimdapat berubah sesuaidengan perkembanganpenanganan perkara yang diputuskan dalam RapatPermusyawaratan Hakim. 18. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 24 Februari 2025 *Jadwal Pengucapanputusan/ketetapan dapatberubah sesuai denganperkembanganpenanganan perkara yangdiputuskan dalam RapatPermusyawaratan Hakim. 19. Penyerahan atauPenyampaianSalinan Putusan/Ketetapan Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 24 Februari 2025 26 Februari 2025 KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Jl. Medan Merdeka Barat No, 6 Jakarta 10110 Telp. (62-21) 23529000, Fax. (62-21) 3520177 Po Box 999 JKT 10000 email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id