Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 21 April 2025 KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI, SUHARTOYO Digital Signature mk1924836741250425102837 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Lampiran: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan HasilPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. PencatatanPermohonanPemohon dalame-BRPK a. Pencatatan dalam e-BRPK atasPermohonan Pemohon danPenerbitan e-ARPK:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; 21 April 2025 Pasal 56 PMK 3/2024:“Perkara PerselisihanHasil Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikotadiputus Mahkamah dalamtenggang waktu palinglama 45 (empat puluhlima) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e- BRPK.” b. Penyampaian e-ARPK kepadaPemohon:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; 21 April 2025 Pasal 18 ayat (3) PMK3/2024:“ Panitera menerbitkan dan menyampaikane-ARPK kepada Pemohonatau kuasa hukum palinglama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” Lampiran: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan HasilPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. PencatatanPermohonanPemohon dalame-BRPK a. Pencatatan dalam e-BRPK atasPermohonan Pemohon danPenerbitan e-ARPK:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; 21 April 2025 Pasal 56 PMK 3/2024:“Perkara PerselisihanHasil Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikotadiputus Mahkamah dalamtenggang waktu palinglama 45 (empat puluhlima) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e- BRPK.” b. Penyampaian e-ARPK kepadaPemohon:1. pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/ Kota; 21 April 2025 Pasal 18 ayat (3) PMK3/2024:“ Panitera menerbitkan dan menyampaikane-ARPK kepada Pemohonatau kuasa hukum palinglama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 2. PenyampaianSalinanPermohonankepada Termohon dan Bawaslu Provinsi atauBawasluKabupaten/Kota a. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepadaTermohon:1. KPU Provinsi/KIP ProvinsiAceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 21 April 2025 Pasal 19 ayat (1) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan salinan Permohonankepada Termohon danKPU sebagai tembusan,paling lama 2 (dua) harikerja sejak Permohonandicatat dalam e-BRPK. ” b. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepada:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) 3. PengajuanPermohonanSebagai PihakTerkait Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait 21 - 22 April 2025 Pasal 27 ayat (1) PMK3/2024:“ Pasangan Calon Gubernur, Bupati, danWalikota atau PemantauPemilihan dapatmengajukan permohonansebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sejak permohonandicatat dalam e-BRPK. ” 2. PenyampaianSalinanPermohonankepada Termohon dan Bawaslu Provinsi atauBawasluKabupaten/Kota a. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepadaTermohon:1. KPU Provinsi/KIP ProvinsiAceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 21 April 2025 Pasal 19 ayat (1) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan salinan Permohonankepada Termohon danKPU sebagai tembusan,paling lama 2 (dua) harikerja sejak Permohonandicatat dalam e-BRPK. ” b. Penyampaian SalinanPermohonan Pemohon kepada:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) 3. PengajuanPermohonanSebagai PihakTerkait Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait 21 - 22 April 2025 Pasal 27 ayat (1) PMK3/2024:“ Pasangan Calon Gubernur, Bupati, danWalikota atau PemantauPemilihan dapatmengajukan permohonansebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sejak permohonandicatat dalam e-BRPK. ” 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 4. Penetapan danPenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait Penetapan dan PenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait 23 April 2025 Pasal 28 ayat (2) PMK3/2024:“ Mahkamah menerbitkan ketetapan sebagai PihakTerkait atau penolakansebagai Pihak Terkaitsebelum sidangPemeriksaan Pendahuluanselanjutnya disampaikankepada Pasangan Calonatau Pemantau Pemilihanyang mengajukan dirisebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sebelum sidangPemeriksaanPendahuluan. ” 5. PemberitahuanHari SidangPertama kepadapara pihak danpemberiketerangan a. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pemohon:1. Pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. Pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/Kota 22 April 2025 Pasal 39 ayat (2) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada Pemohon,Termohon, BawasluProvinsi, BawasluKabupaten/Kota, dankepada KPU dan Bawaslusebagai tembusan, palinglama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” b. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Termohon:1. KPU Provinsi /KIPProvinsi Aceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 4. Penetapan danPenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait Penetapan dan PenyampaianKetetapan Sebagai Pihak Terkait 23 April 2025 Pasal 28 ayat (2) PMK3/2024:“ Mahkamah menerbitkan ketetapan sebagai PihakTerkait atau penolakansebagai Pihak Terkaitsebelum sidangPemeriksaan Pendahuluanselanjutnya disampaikankepada Pasangan Calonatau Pemantau Pemilihanyang mengajukan dirisebagai Pihak Terkaitpaling lama 2 (dua) harikerja sebelum sidangPemeriksaanPendahuluan. ” 5. PemberitahuanHari SidangPertama kepadapara pihak danpemberiketerangan a. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pemohon:1. Pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta pasangancalon Walikota dan WakilWalikota; 2. Pemantau pemilihanProvinsi/Kabupaten/Kota 22 April 2025 Pasal 39 ayat (2) PMK3/2024:“ Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada Pemohon,Termohon, BawasluProvinsi, BawasluKabupaten/Kota, dankepada KPU dan Bawaslusebagai tembusan, palinglama 2 (dua) hari kerjasejak Permohonan dicatatdalam e-BRPK. ” b. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Termohon:1. KPU Provinsi /KIPProvinsi Aceh; 2. KPU/KIPKabupaten/Kota; 3. KPU RI (sebagai tembusan) 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi c. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada pemberiketerangan:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) d. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pihak Terkait 23 April 2025 Pasal 39 ayat (3) PMK3/2024:” Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada PihakTerkait paling lama 2(dua) hari kerja sebelumhari sidang PemeriksaanPendahuluan. ” 6. PemeriksaanPendahuluan Memeriksa kelengkapan dankejelasan materi permohonan sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Pemohon. 25 April 2025 Pasal 39 ayat (1) PMK3/2024:“ Pemeriksaan Pendahuluandilaksanakan paling cepat4 (empat) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e-BRPK. ” c. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada pemberiketerangan:1. Bawaslu Provinsi; 2. Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bawaslu RI (sebagaitembusan) d. Pemberitahuan Hari SidangPertama kepada Pihak Terkait 23 April 2025 Pasal 39 ayat (3) PMK3/2024:” Panitera menyampaikan pemberitahuan sidangpertama kepada PihakTerkait paling lama 2(dua) hari kerja sebelumhari sidang PemeriksaanPendahuluan. ” 6. PemeriksaanPendahuluan Memeriksa kelengkapan dankejelasan materi permohonan sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Pemohon. 25 April 2025 Pasal 39 ayat (1) PMK3/2024:“ Pemeriksaan Pendahuluandilaksanakan paling cepat4 (empat) hari kerja sejakPermohonan dicatatdalam e-BRPK. ” 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 7. PengajuanJawabanTermohon,Keterangan PihakTerkait,KeteranganBawaslu Pengajuan Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, KeteranganBawaslu 28 April 2025 Pasal 23 ayat (1), Pasal 29ayat (2), dan Pasal 33 ayat(2) PMK 3/2024:” Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait,dan Keterangan Bawasludisampaikan kepadaMahkamah paling lambat1 (satu) hari kerjasebelum PemeriksaanPersidangan. ” 8. PemeriksaanPersidangan Mendengar Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, danKeterangan Bawaslu Provinsi atauBawalu Kabupaten/Kota sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Termohon, Pihak Terkait, danBawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota 29 April 2025 9. RapatPermusyawaratanHakim Laporan hasil pemeriksaan olehPanel Hakim, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 29 April – 4 Mei 2025 10. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 5 Mei 2025 11. Penyerahan atauPenyampaianSalinan Putusan/Ketetapan Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 5 – 7 Mei 2025 Pasal 61 ayat (2) PMK3/2024:”Salinan Ketetapan atauPutusan diserahkankepada Pemohon,Termohon, Pihak Terkait, 7. PengajuanJawabanTermohon,Keterangan PihakTerkait,KeteranganBawaslu Pengajuan Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, KeteranganBawaslu 28 April 2025 Pasal 23 ayat (1), Pasal 29ayat (2), dan Pasal 33 ayat(2) PMK 3/2024:” Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait,dan Keterangan Bawasludisampaikan kepadaMahkamah paling lambat1 (satu) hari kerjasebelum PemeriksaanPersidangan. ” 8. PemeriksaanPersidangan Mendengar Jawaban Termohon,Keterangan Pihak Terkait, danKeterangan Bawaslu Provinsi atauBawalu Kabupaten/Kota sertamemeriksa dan mengesahkan alatbukti Termohon, Pihak Terkait, danBawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota 29 April 2025 9. RapatPermusyawaratanHakim Laporan hasil pemeriksaan olehPanel Hakim, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 29 April – 4 Mei 2025 10. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 5 Mei 2025 11. Penyerahan atauPenyampaianSalinan Putusan/Ketetapan Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 5 – 7 Mei 2025 Pasal 61 ayat (2) PMK3/2024:”Salinan Ketetapan atauPutusan diserahkankepada Pemohon,Termohon, Pihak Terkait, 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Bawaslu, Pemerintah, danDewan Perwakilan RakyatDaerah dalam jangkawaktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejakpengucapan Putusan atauKetetapan. ” 12. PemeriksaanPersidanganLanjutan Pembuktian lanjutan dengan agendamendengar keterangan saksi/ahliserta memeriksa dan mengesahkanalat bukti tambahan 8 Mei 2025 13. RapatPermusyawaratanHakim Laporan pemeriksaan persidanganlanjutan, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 8 - 13 Mei 2025 14. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 14 Mei 2025 15. Penyerahan atauPenyampaianSalinan Putusan/Ketetapan Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 14 – 16 Mei 2025 Pasal 61 ayat (2) PMK3/2024:”Salinan Ketetapan atauPutusan diserahkankepada Pemohon,Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, Pemerintah, danDewan Perwakilan RakyatDaerah dalam jangkawaktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejakpengucapan Putusan atauKetetapan. ” Bawaslu, Pemerintah, danDewan Perwakilan RakyatDaerah dalam jangkawaktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejakpengucapan Putusan atauKetetapan. ” 12. PemeriksaanPersidanganLanjutan Pembuktian lanjutan dengan agendamendengar keterangan saksi/ahliserta memeriksa dan mengesahkanalat bukti tambahan 8 Mei 2025 13. RapatPermusyawaratanHakim Laporan pemeriksaan persidanganlanjutan, pembahasan perkara,pengambilan putusan, sertapenyusunan dan finalisasi putusan 8 - 13 Mei 2025 14. PengucapanPutusan/Ketetapan Pengucapan Putusan/Ketetapan 14 Mei 2025 15. Penyerahan atauPenyampaianSalinan Putusan/Ketetapan Penyerahan/Penyampaian SalinanPutusan/Ketetapan kepadaPemohon, Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, serta Pemerintah, danDPRD 14 – 16 Mei 2025 Pasal 61 ayat (2) PMK3/2024:”Salinan Ketetapan atauPutusan diserahkankepada Pemohon,Termohon, Pihak Terkait,Bawaslu, Pemerintah, danDewan Perwakilan RakyatDaerah dalam jangkawaktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejakpengucapan Putusan atauKetetapan. ” KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Jl. Medan Merdeka Barat No, 6 Jakarta 10110 Telp. (62-21) 23529000, Fax. (62-21) 3520177 Po Box 999 JKT 10000 email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id