1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 3
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Hakim Konstitusi adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pegawai Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Mahkamah Konstitusi.
5.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
6.Hakim Terlapor adalah Hakim Konstitusi yang dilaporkan oleh Pelapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
7.Hakim Terduga adalah Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemantauan Majelis Kehormatan terhadap pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau informasi dari masyarakat.
8.Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan.
9.Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 3
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Hakim Konstitusi adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pegawai Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Mahkamah Konstitusi.
5.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
6.Hakim Terlapor adalah Hakim Konstitusi yang dilaporkan oleh Pelapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
7.Hakim Terduga adalah Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemantauan Majelis Kehormatan terhadap pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau informasi dari masyarakat.
8.Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan.
9.Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 4 4
10.Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
11.Sekretariat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah perangkat yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal untuk membantu melaksanakan tugas teknis administratif Majelis Kehormatan.
12.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan oleh para Hakim Konstitusi untuk menentukan Hakim Konstitusi sebagai Anggota Majelis Kehormatan dan masa jabatannya di Majelis Kehormatan.
13.Rapat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disingkat RMK adalah rapat untuk membahas Laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi untuk menentukan Laporan atau Temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan.
14.Laporan adalah laporan yang diajukan oleh Pelapor kepada Majelis Kehormatan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
15.Temuan adalah dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemantauan Majelis Kehormatan terhadap pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau informasi dari masyarakat luas.
16.Buku Laporan atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat BLTP adalah buku dalam bentuk manual atau elektronik yang memuat Laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
17.Buku Registrasi Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat BRLTP adalah buku manual atau elektronik yang memuat catatan mengenai nomor Laporan dan/atau sumber temuan, nama Pelapor dan/atau kuasa hukum, Terlapor, pokok Laporan, waktu 4
10.Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
11.Sekretariat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah perangkat yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal untuk membantu melaksanakan tugas teknis administratif Majelis Kehormatan.
12.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan oleh para Hakim Konstitusi untuk menentukan Hakim Konstitusi sebagai Anggota Majelis Kehormatan dan masa jabatannya di Majelis Kehormatan.
13.Rapat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disingkat RMK adalah rapat untuk membahas Laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi untuk menentukan Laporan atau Temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan.
14.Laporan adalah laporan yang diajukan oleh Pelapor kepada Majelis Kehormatan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
15.Temuan adalah dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemantauan Majelis Kehormatan terhadap pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau informasi dari masyarakat luas.
16.Buku Laporan atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat BLTP adalah buku dalam bentuk manual atau elektronik yang memuat Laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
17.Buku Registrasi Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat BRLTP adalah buku manual atau elektronik yang memuat catatan mengenai nomor Laporan dan/atau sumber temuan, nama Pelapor dan/atau kuasa hukum, Terlapor, pokok Laporan, waktu 5 5 penerimaan Laporan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Laporan atau, dalam hal Temuan, hal-hal yang terkait dengan Temuan.
18.Akta Registrasi Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat ARLTP adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Majelis Kehormatan yang memuat pernyataan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor dan/atau kuasa hukum atau Temuan telah dicatat dalam BRLTP.
19.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e- mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
21.Laman Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Laman Mahkamah adalah www.mkri.id.