1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Hakim Konstitusi adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, 4 martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
5.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Banding yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan Banding, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
6.Hakim Terlapor adalah Hakim Konstitusi yang dilaporkan oleh Pelapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
7.Hakim Terduga adalah Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan temuan yang diperoleh Majelis Kehormatan melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan dari masyarakat luas.
8.Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan.
9.Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
10.Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
5.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Banding yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan Banding, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
6.Hakim Terlapor adalah Hakim Konstitusi yang dilaporkan oleh Pelapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
7.Hakim Terduga adalah Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan temuan yang diperoleh Majelis Kehormatan melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan dari masyarakat luas.
8.Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan.
9.Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
10.Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi yang 5 selanjutnya disebut Sekretaris Jendral adalah Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
11.Sekretariat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disebut Sekretariat sebagai perangkat yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal untuk membantu melaksanakan tugas teknis administratif Majelis Kehormatan.
12.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan untuk menentukan Hakim Konstitusi sebagai Anggota Majelis Kehormatan dan hal-hal lainnya.
13.Rapat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disingkat RMK adalah rapat untuk membahas Laporan atau temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi untuk menentukan Laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan.
14.Surat Laporan selanjutnya disebut Laporan adalah Laporan dugaan yang diajukan oleh Pelapor kepada Majelis Kehormatan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh selanjutnya disebut Sekretaris Jendral adalah Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
11.Sekretariat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disebut Sekretariat sebagai perangkat yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal untuk membantu melaksanakan tugas teknis administratif Majelis Kehormatan.
12.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan untuk menentukan Hakim Konstitusi sebagai Anggota Majelis Kehormatan dan hal-hal lainnya.
13.Rapat Majelis Kehormatan yang selanjutnya disingkat RMK adalah rapat untuk membahas Laporan atau temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi untuk menentukan Laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan.
14.Surat Laporan selanjutnya disebut Laporan adalah Laporan dugaan yang diajukan oleh Pelapor kepada Majelis Kehormatan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh 6 Hakim Terlapor.
15.Temuan adalah dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau dari masyarakat luas.
16.Buku Laporan atau Temuan Pelanggaran Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BLTP adalah buku elektronik yang memuat Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
17.Buku Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BRLTP adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor Laporan, nama Pelapor dan/atau kuasa hukum, Hakim Terlapor, pokok Laporan, waktu penerimaan Laporan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Laporan atau, dalam hal Temuan, hal-hal yang terkait dengan Temuan.
18.Akta Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat ARLTP adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Majelis Kehormatan yang memuat pernyataan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor dan/atau kuasa hukum atau Temuan telah dicatat dalam e-BRLTP.
19.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data Hakim Terlapor.
15.Temuan adalah dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau dari masyarakat luas.
16.Buku Laporan atau Temuan Pelanggaran Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BLTP adalah buku elektronik yang memuat Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
17.Buku Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BRLTP adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor Laporan, nama Pelapor dan/atau kuasa hukum, Hakim Terlapor, pokok Laporan, waktu penerimaan Laporan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Laporan atau, dalam hal Temuan, hal-hal yang terkait dengan Temuan.
18.Akta Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disingkat ARLTP adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Majelis Kehormatan yang memuat pernyataan bahwa Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor dan/atau kuasa hukum atau Temuan telah dicatat dalam e-BRLTP.
19.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data 7 interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
21.Laman Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Laman Mahkamah adalah www.mkri.id.