(3)Dalam hal keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sidang Plena Khusus Mahkamah dapat dihadiri oleh 7 (tujuh) Hakim.
(2)Sidang Plena Khusus Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa. diselenggarakan dalam rangka pengucapan sumpah Ketua dan.' atau Wakil Ketua Mahkamah. 6
(7)Saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama at au kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangannya, yang dipandu oleh Hakim dan didampingi oleh rohaniwan, kecuali ditentukan lain oleh Hakim.
(6)Para pihak masing-masing mengenalkan saksi dan atau ahli yang diajukan.
(5)Ketua Sidang mempersilakan para pihak mengenalkan diri.
(4)Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali Majelis Hakim menentukan lain. {3} Para pihak, saksi, dan ahli menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
(2)Panitera melaporkan kehadiran pihak at au para pihak kepada Ketua sidang.
(1)Para pihak, saksi, dan ahli menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.
(10)Ketua Sidang mengetukkan palu tiga kali untuk menutup sidang.
(9)Ketua Sidang mengetukkan palu satu kali setelah selesai mengucapkan amar putusan. mengesahkan alat bukti surat atau tulisan dan bukti lain secara elektronik yang beri si informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektroriik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. 7
(16)Ketua Sidang menutup sidang setelah dinyatakan selesai.
(15)Mahkarnah menentukan sah atau tida.k sahnya alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dalam sidang.
(14)Alat bukti berupa surat atau tulisan dan bukti lain secara elektronik yang berisi informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterirna, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(13)Ketua Sidang memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan alat bukti dalam sidang kepada Majelis Hakim melalui petugas persidangan.
(12)Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada para pihak, saksi, dan ahli.
(11)Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk saling mengajukan pertanyaan darij' atau tanggapan, atas keterangan saksi darr/ atau ahli.
(10)Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada saksi dan ' atau ahli untuk menyampaikan keterangan darr/ atau tanggapan sesuai dengan pokok permohonan.
(9)Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan darr/ atau tanggapan sesuai dengan pokok permohonan.
(8)Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. 8
(10)Ketua Sidang memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan alat bukti dalam sidang kepada Majelis Hakim rnelalui petugas sidang.
(9)Ketua Sidang memberi kesempatan kepada Hakim dan para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi darr/ atau ahli.
(8)Ketua Sidang memberi kesempatan kepada para pihak untuk memberikan keterangan dan zat au tanggapan sesuai dengan pokok permohonan.
(7)Saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangannya, yang dipandu oleh Hakim dan didampingi oleh rohaniwan, kecuali ditentukan lain oleh Hakim.
(6)Para pihak masing-masing mengenalkan saksi dan at au ahli yang diajukan.
(5)Ketua Sidang mempersilakan para pihak mengenalkan diri.
(4)Ketua Sidang membuka Sidang Pleno Mahkamah dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali Majelis Hakim menentukan lain.
(3)Para pihak, saksi, dan ahli menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
(2)Panitera melaporkan kehadiran para pihak, saksi , dan ahli kepada Ketua sidang. (1.) Para pihak, saksi, dan ahli menandatangani daftar hadir sebelurn menghadiri sidang.
(7)Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah menyampaikan pidato.
(6)Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah dengan didampingi oleh rahaniwan.
(1)Hakim menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.
(2)Sekretaris Jenderal melaporkan kehadiran para Hakim kepada Ketua Sidang.
(3)Hakim, Sekretaris Jenderal, Panitera, dan tamu atau undangan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
(4)Ketua Sidang membuka dan menyatakan sidang terbuka untuk umum dilanjutkan dengan penyampaian pidato.
(5)Sekretaris Jenderal membacakan petikan Keputusan Mahkamah tentang Pengangkatan Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah.
(12)Mahkamah menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam sidang.
(13)Ketua Sidang menutup sidang setelah sidang dinyatakan selesai.
(11)Alat bukti berupa surat atau tulisan dan bukti lain secara elektronik yang berisi informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara clektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 10 sidang;
h.merighina para pihak, saksi, ahli, dan para pengunJung
g.makan, minum, dan merokok di ruang sidang; prasarana, darr/ atau perlengkapan pcrsidangan; saran a,fungsimengganggudanfatauf. merusak
e.membawa peralatan demonstrasi;
d.mcngaktifkan alat komunikasi;
c.membuat gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai, dan bertepuk tangan di dalam ruang sidang;
b.membawa senjata dan I atau benda -benda lain yang dapat mernbahayakan atau mengganggu jalannya sidang;
a.belum berusia 12 tahun, kecuali atas perintah atau izin Hakim untuk kepentingan perneriksaan atau untuk kepcntingan yang relevan;
(3)Larangan bagi pengunjung sidang:
(2)Pengunjung sidang bersikap tertib, tenang, dan sopan.
(1)Para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang mengenakan pakaian rapi dan sopan, sedangkan advokat rnengenakan toga, serta menyerahkan kartu identitas diri kepada petugas Mahkamah dan rnengenakan tanda pengenal dari Mahkamah.