Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tentang b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu Peraturan Mahkamah Konstitusi a. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi dipandang telah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI, PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERSIDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MengingatMenimbang 2
BAB III
berlaku secara mutatis-mutandis untuk persidangan jarak jauh (video conference), kecuali ditentukan lain oleh Mahkamah. dan ' atau perlengkapan persidangan; g. makan, minum, dan merokok; h. menggunakan topi, kacamata hitam, sandal jepit, dan kaos oblong; 1. menghina Para Pihak, saksi, ahli, Pihak Lain dan Pengunjung Sidang; J. memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan, atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Para Pihak, saksi, ahli dan Pihak Lain; k. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan kehormatan dan martabat Hakim serta kewibawaan Mahkamah; l. memberikan ungkapan atau pernyataan di dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Hakim dalam memutus perkara.
Para Pihak, saksi, ahli dan Pihak Lain yang akan menggunakan media elektronik milik pribadi untuk dihubungkan dengan fasilitas elektronik atau menggunakan fasilitas lain milik Mahkamah yang diperlukan dalam sidang memberitahukan kepada Kepaniteraan Mahkamah sebelum persidangan dimulai. Pasalll b. menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang; c. memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
Membuka PDF…