menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikotadengan Satu Pasangan Calon.
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah ~ Mengingat Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON 2 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon diubah sebagai Paaall : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERUBAHANATASPERATURANMAHKAMAHKONSTITUSI NOMOR2 TAHUN2016 TENTANGPEDOMANBERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTADENGAN SATU PASANGANCALON Menetapkan MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); Memperhatikan : Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal9 Januari 2017. dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3.Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaterr/kcta untuk memilih Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis yang diikuti oleh satu pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta satu pasangan Calon Walikota dan WakilWalikota;
4.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
5.KPU/KIP Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas Pasall berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah dan ditambah angka 21 sehingga Pasal 1 berbunyi: 4 menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
6.KPU/KIP Kabupaterr/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota;
7.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kabupateri/Kota;
8.Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
9.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan;
10.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan)orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
11.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga)orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH 5 untuk diambil putusan;
12.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
13.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
14.Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut kepaniteraan adalah unsur pendukung yang melaksanakan tugas Panitera;
15.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan /atau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon; waktu pengajuan Permohonan Pemohon, (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon;
16.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohondan/ atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon danyatau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohonatau kuasa hukumnya;
17.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danIatau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya; 6
2.Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5),sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
18.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/ atau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) , dan kelengkapan Permohonan disertai dengan Daftar Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum;
19.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya, Pihak Terkait dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
20.Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BRPK,serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun) , dan kelengkapan Permohonan;
21.Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. A.7