Dalam hal Permohonan Pemohon telah dicatat dalam BP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Kepaniteraan melakukan perneriksaan kelengkapan Permohonan Pemohon sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10. Pasalll
(1)Dalam hal Pemohon telah mengajukan Permohonan kepada Mahkamah, Kepaniteraan mencatat Permohonan Pemohon dalam BP2K.
(2)Dalam hal Permohonan Pemohon telah dicatat dalam BP2K, Panitera menerbitkan AP3.
(3)Kepaniteraan menyampaikan AP3 kepada Pemohon atau kuasa hukumnya. dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan salinan dalam bentuk dokumen digital (sojtcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah menggunakan Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). 13 'Pasal 18
(1)Jawaban Termohon diajulcan kepada Mahkarnah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sidang Panel atau Sidang Elena untuk
(1)Permohonan Pernohon yang telah dicatat dalam BRPK, selanjutnya dilakukan telaah perkara oleh Mahkamah yang dilaksanakan secara tertutup.
(2)Basil tela.ah perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah untuk tindak lanjut perkara, berupa pemeriksaan persidanganatau putusan. www.mahkamahkonstitusi.go.id. lamanmelalui pernberitahuan hari sidang pertama.
(3)Panitera menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada Pemohon dalam jangka waktu paling larnbat 2 (dua) hari kerja sejak perrnohonan Pemohon dicatat dalam BRPK.
(4)Permohonan Pemohon dapat diakses disertai dengan permintaan Keterangan Pihak Terkait dandengan Pasal 16
(1)Panitera menyampaikan salinan Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Termohon melalui KPU dalam jangka waktu paling lamb at 2 (dua) hari kerja sejak Perrnohonar. dicatat dalam BRPK disertai dengan permintaan Jawaban Termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
(2)Panitera menyampaikan salinan Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Pihak Terkait melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK disertai
(4)Dalam hal Permohonan Pemohon diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Panitera menerbitkan 1 (satu) ARPK.
(5)Kepaniteraan menyampaikan ARPK kepada Pemohon atau kuasa hukurn. 14 Pasal 19
(1)Jawaban Terrnohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling kurang memuat:
a.identitas lengkap Termohon yaitu nama dan alamat Termohon dan Zatau kuasa hukum, nornor telepon (kantor dan seluler), nomor faksimili, dan Zatau alamat surat elektronik (e-main;
b.uraian yang jelas mengenai tanggapan Termohon terhadap kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan Permohonan, Keputusan Termohon ten tang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang diumurnkan oleh Termohon telah benar;
c.petitum, memuat mengenai permintaan kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan benar.
(2)Jawaban Termohon dilengkapi alat/ dokumen bukti.
(3)Dalam hal alat / dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat atau tulisan, Termohon atau kuasa hukum menyampaikan alat/ dokumen bukti sebanyak 4 (empat) rangkap dengan ketentuan:
a.1 (satu] rangkap dibubuhi meterai sebagairriana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b.3 (tiga) rangkap lainnya merupakan penggandaan dari alat./dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasa120
(1)Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan daftar alat / dokumen bukti dituangkan dalam bentuk dokumen digital (sojtcopy) dengan aplikasi word (.doc) yang disimpan dalam 2 (dua) unit penyimpan Pemeriksaan Pendahuluan.
(2)Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditandatangani oleh Termohon atau kuasa hukum disertai dengan surat kuasa khusus dari Termohon yang dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 15 Pasa123
(1)Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling kurang memuat:
a.nama .dan alamat Pihak Terkait dan/ atau kuasa hukum, nomor telepon (kantor, rumah, seluler), nomor faksimili, dan Zatau alamat surat elektroruk (emaiij;
b.uraian yang jelas bahwa Pihak Terkait merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
c.uraian yang jelas rnengenai tanggapan Pihak Terkait terhadap
(1)Keterangan Pihak Terkait diajukan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sidang Panel atau Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan.
(2)Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 4 (empat) rangkap yang ditandatangani oleh Pihak Terkait atau kuasa hukurn disertai dengan surat kuasa khusus dari Pihak Terkait yang dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasa121
(1)Dalam hal Jawaban Termohon telah disarnpaikan kepada Mahkamah, Panitera menerbitkan APJT;
(2)Kepaniteraan menyampaikan tanda terima kepada Termohon atau kuasa hukum. data.
(2)Dalam hal terdapat perbedaan antara Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan salinan dalam bentuk dokumen digital (softcopq] sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah menggunakan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). 16 Pasa125
(1)Dalam hal Keterangan Pihak Terkait telah disampaikan kepada Mahkamah, Panitera menerbitkan APKPT.
(2)Kepaniteraan menyampaikan tanda terima kepada Pihak Terkait atau kuasa hukum. kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta pokok Permohonan Pemohon;
d.petitum, memuat mengenai permintaan kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihanbenar.
(2)Keterangan Pihak Terkait dilengkapialatj dokumen bukti.
(3)Dalam hal alatj dokumen bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa surat atau tulisan, Pihak Terkait atau kuasa hukum menyerahkan alatjdokumen bukti sebanyak 4 (empat)rangkap dengan ketentuan:
a.1 (satu) rangkap dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b.3 (tiga) rangkap lainnya merupakan penggandaan dari alatjdokumen bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasa124
(1)Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan daftar alatj dokumen bukti dituangkan ke dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan aplikasi word (.doc) yang disimpan dalam 2 (dua) unit penyiropandata.
(2)Dalam hal terdapat perbedaan antara Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan salinan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Mahkamah menggunakan Keterangan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). Pasa129 Para Pihak hadir dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(1)Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno.
(2)Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Pemeriksaan Pendahuluan. 17 BABIV PEMERIKSAAN PERKARA Umum Pasa126 Pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan yang dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Plenoterbuka untuk umum. Pasa127
(1)Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan.
(2)Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan untuk memeriksa PermohonanPemohon,Jawaban Termohon, KeteranganPihak Terkait, serta alat/ dokumen bukti.
(1)Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno.
(2)Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling cepat 3 (tiga)hari kerja setelah Permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK. 18 Pasa134
(1)Alat/riokumen bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, antara lain, terdiri atas:
a.keputusan Termohon tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara;
b.keterangan para pihak;
c.keterangan saksi;
d.keterangan ahli;
e.alat/ dokumen bukti lain; dan/ atau
f.petunjuk. Alat bukti dalam perkara perselieihan hasil Peruilihan berupa:
a.surat atau tulisan; Pasa133
b.pemeriksaan alat /dokumen bukti;
c.memeriksa Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait;
d.mendengarkan keterangan saksi;
e.mendengarkan keterangan ahli;
f.pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/ atau peristiwa yang sesuai dengan alat / dokumen bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
g.pemeriksaan alar/ dokumen bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat.Zdokurnen bukti itu. Pasa131 Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), meliputi:
a.memeriksa Permohonan Pemohon; . . 19 Pasal 35 Alat/ dokumen bukti berupa keterangan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b disampaikan dalam persidangan. ..
m.surat terdaftar dan iatau sertifikasi akreditasi dari KPU/ KIP provmsi atau KPU/ KIP kabupaten /kota bagi pernantau pernilihan;
(2)Alat/ dokumen bukti surat atau tulisan sebagaimaria dimaksud pada ayat
(1)adala..h alat/ dokumen bukti surat yang terkait Jangsung dengan objek perkara perselisihan hasil Pemilihan 'yang dimohorikan kepada Mahkamah.
(3)Alat./dokumen bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), keabsahan perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.