2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DANWALIKOTA. Menetapkan
10.Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten /Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
11.Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta pemantau yang mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur.
5.Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaterr/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
6.Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
8.Badan Pengawas Pemilu Kabupaterr/Kota, yang selanjutnya disingkat Bawaslu Kabupaten /Kota, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wi 1ayah Kabupaterr/Kota.
9.Pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan.
13.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
14.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota yang anggotanya terdiri atas 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
15.Rapat Permusyawaratan Hakim, yang selanjutnya disingkat RPH, adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
16.Putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Putusan Mahkamah, adalah vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara Perselisihan hasil Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, diperiksa dan diputuskan dalarn Rapat Perrnusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk Ketetapan.
17.Panitera adalah Panitera Mahkarnah yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
18.Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disebut Permohonan, adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
12.Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan berpedoman pada tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.