PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG TAHAPAN,KEGIATAN,DAN JADWALPENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR,BUPATI,DANWALIKOTA. Menetapkan MEMUTUSKAN:
3.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi; Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2019
6.Panitera adalah Panitera Mahkamah yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah.
7.Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disebut Permohonan, adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Keputusan Termohonmengenaipenetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan WakilBupati serta Walikotadan WakilWalikota.
8.Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BP3 adalah buku elektronik yang memuat catatan pengajuan Permohonan mengenai nama Pemohon darr/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
9.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disingkat AP3, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon darr/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar KelengkapanPengajuan Permohonan Pemohon. 10.Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronikyang selanjutnya disingkat e-BRPKadalah buku elektronikyang memuat antara lain catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohondan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, Bawaslu, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan, perbaikan permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan. 11.Akta Registrasi Perkara Konstitusi, selanjutnya disingkat ARPK,adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK. 12.Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan,adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2019 kabupatenjkota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
13.Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
14.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur.
15.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaterr/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaterr/ Kota atau KIP Kabupaterr/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
16.Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
18.Badan Pengawas Pemilu Kabupaterr/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaterr/Kota, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten zKota.
19.Pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memeroleh akreditasi dari Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan.
20.Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten /Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2019