menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota; Mengingat Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3 TABUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3 TABUN 2016 TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN BASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA 2 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
3.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
4.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; 3 Pasall Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten Zkota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
3.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah dan ditambah angka 19, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota diubah sebagai berikut: Pasall MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMAHKAMAHKONSTITUSI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANGTAHAPAN,KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANANPERKARA PERSELISIHAN HASILPEMILIHANGUBERNUR,BUPATI,DANWALIKOTA Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal9 Januari 2017. Memperhatikan 4 menyelenggarakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Walikotadan WakilWalikota;
6.Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
7.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan;
8.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPHadalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (semhilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
9.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
10.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, rnengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil umum sebagaimana mengatur mengenai diberikan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilihan dimaksud dalam undang-undang yang penyelenggara pemilihan umum yang
4.Pemohon adalah pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/ KIP Provinsi/Kabupateri/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan;
5.Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaterr/Kota 5 Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
11.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ten tang Mahkamah Konstitusi;
12.Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut kepaniteraan adalah unsur pendukung yang melaksanakan tugas Panitera;
13.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Permohonan Pemohon, (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta kelengkapan Permohonan Pemohon;
14.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon darr/atau kuasa hukum telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum;
15.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/ atau kuasa hukum belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum;
16.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APLadalah akta yang mernuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/ atau kuasa hukum telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok 6 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasalll Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) , dan kelengkapan Permohonan disertai dengan Daftar Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum;
17.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan, antara lain, tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun], dan kelengkapan Permohonan;
18.Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan; 19.Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. i NO TAHAP KEGIATAN JADWAL KETERANGAN AWAL AKlDR
1.Pengajuan a.Pendaftaran Permohonan Permohonan Pasal 5 ayat (1) Pemohon Pemohon:
1.pasangan calon 22 Februari 28 Februari PMK 1/2016 Bupati dan Wakil 2017 2017 sebagaimana Bupati, serta telah diubah pasangan calon denganPMK Walikotadan 1/2017 WakilWalikota [Perm.ohonan Pemohondiajukan
2.pasangan calon 27 Februari 1 Maret 2017 kepada Gubemurdan 2017 Mahkamah paZing WakilGubernur lambat dalam tenggang waktu 3
3.pemantau 22 Februari 28 Februari (tiga) han kerja terhiiunq sejak pemilihan 2017 2017 diumumkan Kabupatenj Kota penetapan (opsionaij perolehan suara
4.pemantau 27 Februari 1 Maret 2017 hasil Pemilihari oleh.KPU/ KIP) pemilihan 2017 Provinsi (opsiona~
b.Pencatatan dalam BP2Katas Permohonan Pemohon: 1.pasangan calon 22 Februari 28 Februari Bupati dan Wakil 2017 2017 Bupati, serta pasangan calon Walikotadan WakilWalikota. TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN BASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. ii
2.pasangan calon 27 Februari 1 Maret 2017 Gubernur dan 2017 Wakil Gubemur.
3.pemantau 22 Februari 28 Februari pemilihan 2017 2017 Kabupaten/Kota (opswnaij
4.pemantau 27 Februari 1 Maret 2017 pemilihan 2017 Provinsi (opsionaij
c.Penyampaian AP3 kepada Pemohon:
1.pasangan calon 22 Februari 28 Februari Bupati dan Wakil 2017 2017 Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
2.pasangan calon 27 Februari 1 Maret 2017 Gubemurdan 2017 Wakil Gubemur
3.pemantau 22 Februari 28 Februari pemilihan 2017 2017 Kabupaten/Kota (opsionaij
4.pemantau 27 Februari 1 Maret 2017 pemilihan 2017 Provinsi (opsionaij
2.PemeriksaaD a. Pemeriksaan KeleDgkapao Kelengkapan PermohoDaD Permohonan PemohoD Pemohon:
1.pasangan calon 2 Maret 2017 2 Maret 2017 Bupati dan Waki1 Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
2.pasangan calon 3 Maret 2017 3 Maret 2017 Gubernur dan Wakil Gubernur.
3.pemantau 2 Maret 2017 2 Maret 2017 pemilihan Kabupaten/ Kota iii (opsionaij
4.pemantau 3 Maret 2017 3 Maret 2017 pemilihan Provinsi (opsionaij
b.Penyampaian APL kepada Pemohon:
1.pasangan calon 6 Maret 2017 6 Maret 2017 Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
2.pasangan calon 7 Maret 2017 7 Maret 2017 Gubernur dan Wakil Gubernur;
3.pemantau 6 Maret 2017 6 Maret 2017 pemilihan Kabupaterr/Kota {opsionaij
4.pemantau 7 Maret 2017 7 Maret 2017 pemilihan Provinsi (opsionaij
c.Penyampaian APBL kepada Pemohon:
1.pasangan calon 6 Maret 2017 6 Maret 2017 Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
2.pasangan calon 7 Maret 2017 7 Maret 2017 Gubemurdan Wakil Gubernur.
3.pemantau 6 Maret 2017 6 Maret 2017 pemilihan Kabupaten/Kota {opsionaij
4.pemantau 7 Maret 2017 7 Maret 2017 pemilihan Provinsi (opsionaij
3.PerbaikaD a. Perbaikan Pasal 13 ayat (3) Kelengkapan Kelengkapan PMK 1/2016 Permohonan Permohonan oleh sebagaimana iv PemohOD Pemohon: telah diubah. 1.pasangan calon denganPMK Bupati dan Wakil 6 Maret 2017 8 Maret 2017 1/2017: Bupati, serta Pemohonatau pasangan calon kuasa hukumruja Walikota dan melengkapi Wakil Walikota. permohonan dalamjangka
2.pasangan calon 7 Maret 2017 9 Maret 2017 waktu paling lama Gubemurdan 3 (tiga) han kerja Wakil Gubemur sejak diterimanua
3.pemantau APBL. pemilihan Kabupaten/Kota 6 Maret 2017 8 Maret 2017 (opsiona~ 4.pemantau 7 Maret 2017 9 Maret 2017 pemilihan Provinsi (opsiona~
b.Penyerahan Perbaikan Kelengkapan Permohonan oleh Pemohon:
1.pasangan calon 6 Maret 2017 8 Maret 2017 Pasal 13 ayat (3) PMK 1/2016 Bupati dan Wakil sebaqaimana Bupati, serta telah diubaii pasangan calon denganPMK Walikota dan 1/2017: Wakil Walikota. "Pemonori atau
2.pasangan calon 7 Maret 2017 9 Maret 2017 kuasa hukumnya Gubemurdan melengkapi Wakil Gubemur permohonan dalamjangka 3.pemantau waktu paling lama pemilihan 6 Maret 2017 8 Maret 2017 3 (tiga) han kerja Kabupaten/Kota sejak diierimaruja (opsiona~ APBL.» 4.pemantau 7 Maret 2017 9 Maret 2017 pemilihan Provinsi (opsiona~
c.Persiapan 10 Maret 10 Maret pencatatan dalam 2017 2017 BRPKdan penyerahan ARPK
4.PeDcatataD a. Pencatatan dalam 13 Maret 13 Maret PermohoDaD BRPKatas 2017 2017 PemohoD dalam Permohonan BRPK Pemohon: v
1.pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota;
2.pasangan calon Gubemurdan Wakil Gubemur;
3.pemantau pemilihan Kabupaten/Kota; 4.pemantau pemilihan Provinsi,
b.Penyampaian ARPK 13 Maret 13 Maret kepada Pemohon: 2017 2017
1.pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota;
2.pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubemur;
3.pemantau pemilihan Kabupaten/Kota;
4.pemantau pemilihan Provinsi.
5.Penyampaian a.Penyampaian 13 Maret 14 Maret Pasal 15 ayat (1) Salinan Salinan 2017 2017 PMK 1/2016 Permohonan Permohonan sebagaimana Pemohon Pemohon melalui telah diubah. kepada KPU kepada denganPMK Termohon dan Termohon: 1/2017: Pihak Terkait
1.KPU/KlP "Panitera menyampaikan Kabupaten/ Kota; salinan
2.KPU/KlP pennohonan Provinsi; Pemohonyang telah dicatat daiamBRPK kepada Tennohon melaluiKPU daZamjangka waktu paling vi lamb at 2 (dua) han kerja sejak permohonari dicatat dalam BRPK disertai dengan permintaan Jawaban Termohon.dan pemberitahuan perihalhari
b.Penyampaian sidang pertama. " 13 Maret 14 Maret Pasal 15 ayat (2) Salinan 2017 2017 PMK 1/2016 Permohonan sebagaimana Pemohon melalui telah diubah KPUkepada Pihak denganPMK Terkait: 1/2017:
1.pasangan calon "Paniiera Bupati dan Wakil menyampaikan Bupati, serta salinan pasangan calon permohonari Walikota dan Pemohonyang Wakil Walikota telah dicatat yang memperoleh daiamBRPK suara terbanyak kepada Pihak berdasarkan hasil Terkaii melalui rekapitulasi KPUdalamjangka penghitungan waktu paling suarayang lambat 2 (dua) ditetapkan oleh hari kerja sejak Termohon dan permohonan: mempunyai dicatat dalam kepentingan BRPK disertai langsung dengan terhadap pemberiiahuari Permohonan yang perihal han diajukan oleh sidangpertama. " Pemohon;
2.pasangan calon Gubemurdan Wakil Gubemur yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi peng- hitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap vii Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
c.Pemuatan 13 Maret 14 Maret permohonan eli 2017 2017 laman www.mahkamahko nstitusi.qo. id
6.Pemberitahuan a. Pemberitahuan 13 Maret 14 Maret Pasal 15 ayat (3) Sidang Pertama Sidang Pertama 2017 2017 PMK 1/2016 kepada para kepada Pemohon: sebagaimana pihak 1. pasangan calon telah diubah Bupati dan Wakil denganPMK Bupati, serta 1/2017: pasangan calon "Paniiera WaIikota dan menyampaikan Wakil WaIikota; pemberitahuan
2.pasangan calon han sidang Gubernur dan pertama kepada Wakil Gubemur; Pemohondalam jangka waktu
3.pemantau paling lambat 2 pemilihan (dua) han kerja Kabupaten/Kota; sejak:permohonan
4.pemantau Pemohondicatat pemilihan dalam BRPK.» Provinsi.
b.Pemberitahuan 13 Maret 14 Maret Sidang Pertama 2017 2017 melalui KPUkepada Termohon:
1.KPU/KlP Kabupaterr/Kota;
2.KPU/KIP Provinsi;
c.Pemberitahuan 13 Maret 14 Maret Sidang Pertama 2017 2017 melalui KPUkepada Pihak Terkait:
1.pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon WaIikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan basil rekapitulasi penghitungan suara yang viii ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2.pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mem-peroleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi peng- hitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
7.Pemeriksaan a. Telaah perkara. 13 Maret 15 Maret Perkara 2017 2017
b.Pemeriksaan 16 Maret 22 Maret Pendahuluan 2017 2017
c.Pembahasan 27 Maret 29 Maret Perkara dan 2017 2017 Pengambilan Putusan (dismissaQ dalam RPH
d.Putusan (dismissaQ 30 Maret 5 April 2017 2017
e.Pemeriksaan 6 April2017 2 Mei2017 Persidangan f Pembahasan 3 Mei2017 9 Mei2017 Perkara dan Pengambilan Putusan dalam RPH.
8.Pengucapan a.Pengucapan 10 Mei 2017 19 Mei2017 Pasal 45 PMK Putusan Putusan Perkara 1/2016 ... Perselisihan Hasil sebaqaimana ix Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 Ke Pemilihan Bupati telah diubah dan Wakil Bupati, denganPMK serta Walikota dan 1/2017: WakilWalikota. ItSidang Pleno untuk Pengucapan
b.Pengucapan 10 Mei 2017 19 Mei 2017 Putusan Putusan Perkara Mahkamah Perselisihan Hasil dilaksanakan: Pemilihan Gubemur dalam tenggang dan Wakil waktu paling lama Gubernur. 45 (empat puluh lima) han kerja sejak Permohonari dicatat dalam BRPK."