menetapkan Peraturan Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3 TAH'UN 2016 TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA 2 Mahkarnah Konstitusi ten tang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pernilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota; : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkarnah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
2.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 ten tang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Penyelenggara Pernilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4.Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
5.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
6.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; Mengingat 3 dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pernilihan dalam negen yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsiy Kabupaten zKota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pcmilihan;
5.Termohcn adalah KPUI K!P Provinsi atau KPU/KIP Kabupaterr/Kota sebagai lernbaga penyelenggara pernilihan urnum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan , . Pasall Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kckuasaan kehakiman sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kcdaulatan rakyar di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mernilih Gubernur dan Wakil Guberrrur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
3.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam un dang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pernilihan;
4.Pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota