DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2021

Nomor
3
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…