DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006

Nomor
11
Tahun
2006
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Wewenang dan tugas penyelengaraan jalan tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol meliputi : a. Pengaturan b. Pembinaan c. Pengusahaan d. Pengawasan

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…