menetapkan Peraturan Mahkamab Konstitusi tentang Perubaban Atas Peraturan Mahkamab Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait; : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mabkamah Konstitusi sebagaimana telah diubab dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mengingat Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, DAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT 2 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5226);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5898);
3.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
4.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan 3 Pasall Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkarnah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten Zkota untuk memilih Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
3.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
1.Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Ketentuan dalarn Peraturan Mahkarnah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait diubah sebagai berikut: Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERUBAHANATASPERATURANMAHKAMAHKONSTITUSI NOMOR4 TAHUN2016 TENTANGPEDOMANPENYUSUNAN PERMOHONANPEMOHON, JAWABANTERMOHON, DAN KETERANGANPIHAKTERKAIT Pasall Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 9 Januari 2017. MEMUTUSKAN: Memperhatikan 4 Ditetapkan di Jakarta ggal 9 Januari 2017 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
4.KPU/KIP Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
5.KPU/KIP Kabupaten /Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
6.Pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta Pemantau Pemilihan yang mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU/ KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaterr/kota;
7.Terrnohon adalah KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaterr/kota sebagai penyelenggara Pemilihan;
8.Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Terrnohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
9.Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. PasallI -i- PEDO~PENYUSUNANPERMOHONANPEMOBON DALAM PERKARA PERSELISIHAN BASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUP ATI DAN WALIKOTA LAMPmAN I PERA TURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBABAN ATAS PERA TURAN MABKAM.AB KONSTITUSI NOMOR 4 TABUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERMOHONAN PEMOHON, JA WABAN TERMOHON, DAN KETERANGANP~TE~T -ii-
a.Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan.
b.Membatalkan Keputusan KPUIKIP Provinsi/Kabupaten/Kota teniang penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota. V. PETITUM Pemohon menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. IV. POKOK PERMOHONAN Pemohon menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 1012016 juncto Pasal 5 ayat (/) PM/( 112016 sebagaimana telah diubah dengan PM/( 112017 atau Pasal 6 ayat (1) PMK 212016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 212017, yaitu diajukan da/am jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hart kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan peroLehan suara hasilpemilihan. m, TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN 2) Pemantau Pemilihan, dalam hal satu pasangan ealon.
b.Terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud da/am Pasal 158 UU 10/2016 juncto Pasal 7 PMK 112016 atau Pasal 8 PMK 212016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 212017, yaitu: 1) jumlah penduduk di Provinsi/Kabupaten/Kota tempat Pemohon sebagai pasangan ealon atau Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan ealon; 2) maksimal prosentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan ealon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon. D. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Pemohon menjelaskan bahwa:
a.Pemohon adalah: 1) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan serta Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon; atau Pemohon menje/askan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota. I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI IDENTITAS PEMOHON SISTEMATlKA PENYUSUNAN PERM.oHONAN PEMOHON -iii-
c.Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota yang benar menurut Pemohon. Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati ICalon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Caton Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017 Nomor Urut ... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1) '" , 2) , nomor teleponlHP . nomoT faksimili . email . Indonesia
2.Nama Warga Negara Alamat nomor teleponIHP . nomor faksimili . email . IndonesiaWarga Negara Alamat Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi J'alan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat HaJ: Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/Komisi lndependen Pemilihan ProvinsilKabupatenlKota ... Nomor ... tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Cajon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, tanggal ... Jakarta, ... Februari 2017 - Kop surat=
c.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wahkota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
b.Bahwa Permobonan Pemohon adalah perkara perseJisihan penetapan perolehan suara tahap akhir basil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali.kotadan Wakil Walikota ... ; I. KEWENANGAN MABKAMAH KONSTITUSI
a.Bahwa berdasarkan Pasal ]57 ayat (3) Undang-Undang Nornor ]0 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, perkara perselisihan penetapan peroJehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus; Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota , berdasarkan Keputusan KPUIKIP Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor ... tentang . (misalnya: Penetapan Perolehan Suara Hasil Pernilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017) bertanggal ... yang diumumkan pada hari ... tanggal ... pukul ... (WIT/WITNWIB) Komisi Pemilihan UmumlKomisi Independen Pemilihan ProvinsilKabupaten/Kota ..., berkedudukan di Jatan ... Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ TERMOHON. terhadap Kesemuanya adalab AdvokatIKuasa Hukum pada kantor ... , yang beralamat di ... , nomor teleponIHP ..., nomor faksimili ... , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, SeJanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- PEMOHON. 3) dst, Bahwa Pasa12 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara daJam Perkara Perselisihan HasiJ Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 20] 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara PerseJisihan HasiJ Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Cajon, menyatakan ... ~
b.Bahwa berdasarkan Keputusan KPUIKIP ProvinsiIKabupatenIKota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Pemohon sebagai pasangan calon Peserta Pemilihan berdasarkan keputusan Termohon);
c.Bahwa berdasarkan Keputusan KPUIKIP Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wahl Walikota Tahun 2017) bertanggal ..., Pemohon adalah peserta pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di ProvinsiIKabupaten/Kota ... Tahun 2017, dengan Nomor Urut ... ~
d.Bahwa berdasarkan Pasal 158 ayat (...) UU 1012016juncto Pasal 7 ayat (... ) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 112017atau Pasal 8 ayat (...) PMK 2/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2017, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/CaJon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU/KIP ProvinsiIKabupatenIKota, dengan ketentuan sebagai berikut. atau ...-'
a.Bahwa Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota, menyatakan II.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 2) Bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPUfKIP Provinsi/Kabupaten/Kota adalah sebesar .... suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak ...% x ... suara (total suara sah) = ...suara. 1) Bahwa Pemohon sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/KabupateniKota ... dengan jumlah penduduk ... jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraib suara terbanyak adalah paling banyak sebesar ...% dari total suara sah basil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPUIKIP Provinsi/ Kabupaten/Kota. Perbedaan Perolehan Suara berdasarkan No. Jumlah Penduduk Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPUIKIP KabupateniKota
1.s 250.000 2%
2.> 250.000 - 500.000 1,5%
3.> 500.000 - 1.000.000 1%
4.> 1.000.000 0,5% (untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota*) Perbedaan Perolehan Suara berdasarkan No. Jumlah Penduduk Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemiliban oleh KPUfKIP Provinsi
1.s2.000.000 2%
2.> 2.000.000 - 6.000.000 1,5%
3.> 6.000.000 - 1.2.000.000 1%
4.> 12.000.000 0,5% (untuk pemilihan Calon Gubernur dan WakiJ Gubernur") C. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon, permohonan Pemohon diaj ukan ke Mahkamah Konstitusi masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
a.Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 112017 atau Pasal 6 ayat (1) PMK 2/2016 sebagairnana telah diubah dengan PMK 2/2017, yang pada pokoknya menyatakan permohonan banya dapat diajukan dalarn jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.Bahwa Keputusan KPUIKIP ProvinsiIKabupaten/Kota '" Nomor... tentang ... (misalnya: Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Cajon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Waki1Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/Kabupaten/Kota ...) dalam Pemi1ihan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wahl Walikota . Tahun 2017 bertanggal ... yang diumumkan pada tanggal ... pukul . (WIT/WIT AlWIB);
m.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN 3) Dengan demikian, menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (..) UU 10/2016 juncto PasaJ 7 ayat ( ... ) PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 112017 atau Pasal 8 ayat (...) PMK 2/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 212017, sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK karena selisih perolehan suara antara PasIon ... (peraih suara terbanyak) dan PasIon ... (pemohon) sebesar .... suara atau kurang darilsama dengan ... suara.
e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPUIKIP ProvinsiIKabupatenIKota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/CaIon Walikota dan Wakil Walikota ...) dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil BupatilCalon Walikota dan Wakil Walikota di ProvinsilKabupatenIKota ... Tahun 2017. No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1.Pasangan Calon Nomor Urut 1 1.450.000 Tabel2A (untuk pemilihan Caton Gubemur dan Wakil Gubemur) (Berdasarkan tabel di atas Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak ... suara)
2.Bahwa berdasarkan penghitungan suara menurut Pemohon, peroJehan suara masing-masing pasangan cal on, sebagal canton sebagai berikut: No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1.Pasangan Calon Nomor Urut 1 500.000
2.Pasangan Ca10n Nomor Urut 2 450.000
3.Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemobon) 490.000 Total Suara Sah 1.440.000 TabellB (untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota) (Berdasarkan tabel eli atas Pemohon berada eli peringkat ked ua dengan perolehan suara sebanyak ... suara) No Nama Pasangan Cal on Pero1ehan Suara
l.Pasangan Calon Nomor Urut 1 l.500.000
2.Pasangan Calon Nomor Urut 2 1.450.000
3.Pasangan Calon Nomor Urut 3 (pemohon) 1.490.000 Total Suara Sab 4.440.000 TabellA (untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur)
1.Babwa berdasarkan penetapan basil penghitungan suara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon, sebagai coniob sebagai berikut: W.POKOKPERMOHONAN
2.Membatalkan Keputusan KPU/KlP ProvinsiIKabupatenIKota ... Nomor ... tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wahl Walikota ... Tahun2017, bertanggal ... 2017 pukul ... ;
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. V. PETITUM
3.Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara Pemohon tersebut elisebabkan adanya:
a.Pengurangan suara Pemohon eliKabupateniKota atau PPK atau TPS, yakni ....
b.Penambahan suara bagi pasangan calon lain di KabupatenIKota atau PPK atau TPS, yakni ....
c.dst. (Berdasarkan tabel eli atas Pemohon berada di peringkat pertama dengan peroJehan suara sebanyak ... suara) No Nama Pasangan Cal on Perolehan Suara
1.Pasangan Calon Nomor Urut 1 450.000
2.Pasangan Calon Nomor Urut 2 490.000
3.Pasangan Cajon Nomor Urut 3 (pemobon) 500.000 Total Suara Sab 1.440.000 Tabel2B (untuk pemilihan CaJon Bupati dan Wakil Bupatil Calon Walikota dan Wakil Walikota) (Berdasarkan tabel eli atas Pemohon berada eli peri ngkat pertama dengan perolehan suara sebanyak ... suara)
2.Pasangan Calon Nomor Urut 2 1.490.000
3.Pasangan Calon Nomor Urut 3 (pemohon) 1.500.000 Total Suara Sah 4.440.000 *jika menggunakan kuasa hukum, Permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum
2.Nama (tanda tangan)
1.Nama (tanda tangan) Hormat kami, PEMOHON/KUASA HUKUM PEMOHON*
4.Mernerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum/Komisi lndependen Pemilihan Provinsi/Kabupaten/Kota ... untuk melaksanakan putusan ini. Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1.Pasangan Calon Nomor Urut 1 ... suara
2.Pasangan Calon Nomor Urut 2 ... suara
3.Pasangan Cajon Nomor Urut 3 (Pemobon) ... suara Total Suara Sab ... suara
3.Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Ca10n Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota . Tahun 2017 dalam Keputusan KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor . tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wa1ikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2017, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut. -i- PEDOMAN PENYUSUNAN JA WABAN TERMOHON DALAM PERKARA PERSELISIHAN RASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA LAMPlRANll PERATURAN MABKAMAH KONSTlTUSI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN ~OHON, DAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT -ii- (Selain eksepsi tersebut di atas Termohon dapat mengajukan eksepsi lain, misalnya terkait dengan Permohonan Pemohon kabur a/au surat kuasa) 1.2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Tanggapan/sanggahan Termohon terhadap:
a.DaW Pemohon yang menjelaskan Pemohon adalah: 1) Pasangan Calon Gubernur dan Wahl GubernurlCalon Bupati dan Wakil BupatilCalon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan serta Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon; atau 2) Pemantau Pemilihan, dalam hal satu pasangan ealon.
b.Terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 1012016 juneto Pasal 7 PMK 112016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 112017 atau Pasal 8 PMK 212016 sebagaimana telah diubah denganPMK 212017, yaitu: 1) jumlah penduduk di Provinsi/Kabupaten/Kota tempat Pemohon sebagai pasangan ealon a/au Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan calon; 2) maksimal persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan ealon peraih. suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon. 1.3. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN Tanggapan/sanggahan Termohon terhadap dalil Pemohon yang menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 112016 sebagaimana telah diuban dengan PMK 112017 atau Pasal 6 ayat (1) PMK 212016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 212017, yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Tanggapan/sanggahan Termohon terhadap dalil Pemohon yang menjelaskan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil BupatilCalon Walikota dan Wahl Walikota. I. DALAM EKSEPSI (jika diperlukao dapat berisi) 1.1. KEWENANGAN MABKAMAH KONSTITUSI IDENTITAS TERMOHON SISTEMATIKA PEDOMAN PENYUSUNAN JAW ABAN TERMOHON TERHADAPPERMOHONANPEMOHON -iii- Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon diterima; Dalam Pokok Permohonan
a.Menyatakan Permohonan Pemohon duolak atau tidak dapat diterima;
b.Menyatakan Keputusan KPUIKIP Provtnsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil BupatilWalikota dan Wakil Walikota tetap sah dan benar. III. PETlTUM Termohon menanggapi dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
n.DALAM POKOK PERMOHONAN Kesemuanya adalah Jaksa Pengacara Negara/Advokat/Kuasa Hukum pada kantor ... , yang beralamat di ... , nomor teleponlHP ...• nomor faksimili ... , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa. Selanj utnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- TERMOHON 1) , 2) , 3) dst, bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan ProvinsilKabupateniKota ... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ... tanggal ... , dalam hal ini memberi kuasa kepada: nomor telepon kantor . nomor faksimili . email . AJamat Kantor Provinsi/Kabupaten/Kota .... Ketua Komisi Pemilihan UmumlKomisi Independen Pernilihan Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Yang Mulia Ketua Mabkamab Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Hal: Jawaban Termohon terhadap Perkara Nomor ...-...l.PHP.GUB-XV/2017 atau ...- ...lPHP.BUP-XV/2017 atau ...-...lPHP.KOT-XV/2017 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupatil Calon Walikota dan. Wakil Walikota ... Nomor Urut ... Jakarta, ... Februari 2017 - Kop surat- Ketentuan Pengajuan Pennohonan (jumlah penduduk dan prosentase) Pemohon mendalilkan bahwa j umJah penduduk di ProvinsiIKabupatenlKota sebanyak: ... jiwa, sehiogga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan caJon peraih suara terbanyak adalah paling ban yak sebesar ...% dari total suara sab hasil penghitungan suara tabap akhir yang ditetapkan oleh KPUIKIP ProvinsiJKabupaten/Kota. Babwa terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Termohon jumlah penduduk yang benar adalah sebanyak ... jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan cal on peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan alasan: 1) bahwa . 2) bahwa . 3) dst.
b.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 1) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Termohon Mahkamab Konstitusi tidak berwenang merneriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur/CaJon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2017, yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan: Dalam hal ini memberi Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor ... yang diajukan oleh Pemohon ... Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walik:ota dan Wakil Walikota ... Tahun 2017, sebagai berikut. I. DALAM EKSEPSI (jika diperlukan dapat berisi)
a.KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2) Bahwa terjadinya penambahan perolehan suara bagi pasangan calon lain di kabupatenlkota atau PPK atau TPS, yakni ... , adalah tidak benar berdasarkan bukti (T - ..... ) dan saksi ... . 3) dst.
a.Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai selisib suara, menurut Termohon adalab sebagai berikut: 1) Bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di kabupatenlkota atau PPK atau TPS, yakni ..., adalah tidak benar berdasarkan bukti (T- ....) dan saksi ....
n.DALAMPOKOKPERMOHONAN ] ) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Termohon, permohonan Pemobon tidak jelas dengan alasan:
d.PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) 3) Babwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Termohon, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan Permobonan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
c.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN l) Babwa penetapan peroleban suara tabap akhir hasil Pemilihan diumumkan oleh Termohon pada tanggal ... pukul .... Dengan demikian, tenggang waktu 3 (tiga) bari kerja untuk mengajukan permohonan adalab pada tanggal ... pukul ... sampai dengan tanggal ... pukul .... 2) Bahwa Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamab Konstitusi pada tanggal ... pukul .... perolehan suara tahap akhir basil Pemilihan oleh Termohon adalah sebesar ...%. Dengan demikian menurut Termohon, permobonan Pemohon diajukan tidak memenubi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 juncto Pasal 7 PMK 112016 sebagaimana telab diubab dengan PMK 1/2017 atau Pasal 8 PMK 2/2016 sebagaimana telab diubab dengan PMK 2/2017. Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1.Pasangan Calon Nomor Urut 1 ... suara
2.Pasangan Calon Nomor Urut 2 ... suara
3.Pasangan Cal.on Nomor Urut 3 (Pemohon) ... suara Total Suara Sah ... suara - Menetapkan PeroLehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota '" Tahun 2017 yang benar adalab sebagai berikut. - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; - Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Kornisi Pemilihan UmumlKomisi Independen Pemilihan Provinsi/KabupateniKota...Nomor ...tentang Penetapan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Wa.likota ... Tahun 20] 7, bertanggaJ ... 20] 7 pukul ...; DALAMPOKOKPERKARA Mengabulkan eksepsi Termohon. DALAM EKSEPSI Berdasarkan uralan sebagaimana tersebut di atas, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
m.PETITUM
b.Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai kesalahan peroleban suara di kabupatenlkota atau PPK atau IPS, menurut Termohon adalah keliru karena sesuai dengan basil penghitungan di kabupaten/kota atau PPK atau TPS. Hal tersebut diperkuat dengan bukti surat/tulisan (T -....) serta keterangan saksi ....
c.Dengan demikian menurut Termohon adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak beraJasan menurut hukum.
1.Nama (tanda tangan)
2.Nama (tanda tangan) *jika menggunakan kuasa hukum, Jawaban ditandatangani oleh kuasa hukum Termohon Hormat kami, TERMOHONIKUASA HUKUM TERMOHON* -i- PEDOMAN PENYUSUNANKETERANGAN PIHAK TERKAIT DALAM PERKARA PERSELISIHAN BASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATIDANWALIKOTA LAMPIRANll PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MABKAMAB KONSTITUSI NOMOR 4 TABUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, DAN KETERANGANP~TE~ -ii- Tanggapan/sanggahan Pihak Terkait terhadap dalil Pemohon yang menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 1012016 juncto Pasal 5 ayat (1) PM/( 112016 sebagaimana telali diubah dengan PM/( 112017 atau Pasal 6 ayat (1) PMK 212016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 212017, yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 1.2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Tanggapan/sanggahan Pihak Terkait terhadap:
a.Dalil Pemohon yang menjelaskan Pemohon adalah: 1) Pasangan Calon Gubernur dan Wahl GubernurlCalon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wahl Walikota Peserta Pemilihan serta Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon; atau 2) Pemantau Pemilihan, dalam hal satu pasangan calon.
b.Terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 1012016juncto Pasal 7 PM/( 112016sebagaimana telah diubah dengan PM/( 112017atau Pasal 8 PM/( 212016sebagaimana telah diubab denganPMK 212017,yaitu: 1) jumlah penduduk di Provinsi/Kabupaten/Kota tempat Pemohon sebagai pasangan calon atau Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan calon; 2) maksimal persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon. 1.3. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wahl GubernurlCalon Bupati dan Wahl Bupati/Calon Walikota dan Wahl Walikota Peserta Pemilihan serta Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon. I. DALAM EKSEPSI (jika diperlukan dapat berisi) 1.1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Tanggapan/sanggahan Pihak Terkait terhadap dalil Pemohon yang menjelaskan kewenangan MK untuk: memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wahl GubernurlCalon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wahl Walikota. IDENTITAS PIHAK TERKAIT SISTEMATlKA PEDOMAN PENYUSUNAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAPPERMOHONANPEMOHON -iii- Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon diterima; Dalam Pokok Permohonan
a.Menyatakan Permohonan Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima;
b.Menyatakan Keputusan KPUIKIP Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupatt/Walikota dan Wakil Walikota tetap sah dan benar. III. PETITUM Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. (Selain eksepsi tersebut di atas, Pihak Terkait dapat mengajukan eksepsi lain misalnya terkait dengan Permohonan Pemohon kabur atau surat kuasa) II. DALAM POKOK PERMO HONAN Pasangan Calon Gubernur dan WakiJ Gubernur/CaIon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota dalarn Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemurl Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017 Nomor Urut ... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1) , 2) , 3) dst, nomor telepon/HP . nomor faksimili . email . Indonesia
2.Nama Warga Negara Al amat n.omorteleponIHP . nomor faksimili . email . IndonesiaWarga Negara AJamat Yang bertanda tangan di bawab ini:
1.Nama Yang Mulia Ketua Mabkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Hal: Keterangan Pihak Terkait terbadap Perkara Nomor ...-...IPHP.GUBIXV/2017 atau ...-...IPHP.BUPIXV/2017 atau ...-...IPHP.KOTIXV/2017 yang dimohonkan oleh Pasangan Cajon Gubernur dan WakiJ Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Nomor Urut ... Jakarta, ... Februari 2017 - Kop sural- Ketentuan PengajuanPermohonan (jumlah penduduk dan prosentase) Pemohon mendalilkan bahwa jumlah penduduk di ProvinsilKabupateniKota ... sebanyak ... jiwa, sebingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar ...% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang elitetapkan oleh KPU/KIP 1) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan peroleban suara tahap akhir hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wahl Bupatil Calon Walikota dan WakiJ Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan alasan: 1) bahwa . 2) bahwa . 3) dst.
b.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PE'MOHON Menurut Pihak Terkait Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir basil pemilihan CaLon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2017 yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan: Kesemuanya adalah AdvokatlKuasa Hukum pada kantor ..., yang beralamat eli ..., nomoT teleponIHP ... , nomor faksimili ... , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- PIHAK TERKAIT Dalam hal ini memberi Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Nomor ... yang diajukan oleh Pemohon ... Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun. 2017, sebagai berikut. I. DALAM EKSEPSI (jika diperlukan dapat berisi)
a.KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a.Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai selisih suara, menurut Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1) Bahwa terjadinya pengurangan peroJehan suara Pemohon di kabupaten/kota atau PPK atau TPS, yakni ..., adalah tidak benar berdasarkan bukti (PT- ..... ) dan saksi .... 1) bahwa . 2) bahwa . 3) dst. rr, DALAM POKOK PERMOHONAN Menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas dengan alasan:
d.PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS (OBSCUURLIBEL) 1) Bahwa penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diumumkan oJeh Termohon pada tanggal ... pukul .... Dengan demikian, tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan adalah pada tanggal ... pukul ... sampai dengan tanggal ... pukul .... 2) Bahwa Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal ... pukul .... 3) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan Pennoho.nan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
c.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN Provinsi/Kabupaten/Kota, Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Pihak Terkait jumlah penduduk yang benar adalah sebanyak ... j iwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) berdasarkan penetapan tahap akhir hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah sebesar ...%. Dengan demikian menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon diaj ukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 juncto Pasal 7 PMK 1/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 112017 atau Pasal 8 PMK 2/2016 sebagaimana teJah diubah dengan PMK 2/2017. Terkait
1.Nama (tanda tangan)
2.Nama (tanda tangan) *jjka menggunakan kuasa hukum, Keterangan ditandatangani oleh kuasa hukum Pihak Hormat kami, PIBAK TERKAITIKUASA HUKUM PIHAK TERKAIT* Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat Jain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Atau DALAM POKOK PERKARA - Menolak permobonan Pemohon untuk seluruhnya; - Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umurn/Komisi Independen Pemilihan Provinsi/Kabupaten/Kota...Nomor ...tentang Penetapan Peroleban Suara Tabap Akhir Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan WakiJ Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2017, bertanggal ... 2017 pukul ... ~ Mengabulkan eksepsi Pibak Terkait. DALAM EKSEPSI Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut ill atas, Pihak Terkait memobon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. ill. PETITUM
b.Bahwa terhadap dalil Pemobon mengenai kesalahan peroleban suara di kabupaten/kota atau PPK atau TPS, menurut Pihak Terkait adalah keliru karena sesuai dengan basil penghitungan di kabupaten/kota atau PPK atau TPS. Hal terse but diperkuat dengan bukti surat/tulisan (PT -....) serta keterangan saksi ....
c.Dengan demikian menurut Pihak Terkait adanya kesalahan basil penghitungan suara yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. 2) Bahwa terjadinya penambahan peroleban suara bagi pasangan calon lain di kabupatenlkota atau PPK atau TPS, yakni "', adalab tidak benar berdasarkan bukti (PT -..... ) dan saksi ... . 3) dst.