Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 2 MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG TATA BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASILPEMILIHAN UMUMPRESIDENDANWAKIL PRESIDEN. Menetapkan: MEMUTUSKAN: Nomor 4316) sebagaimana telah diu bah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
2.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
4.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
5.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Persidangan Mahkamah Konstitusi; 3 berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ten tang Mahkamah Konstitusi. 4. dan Wakil Presiden adalah dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ten tang Mahkamah Konstitusi. 6. Komisi Pemilihan yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 7. Komisi Pemilihan Provinsr/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 8. Komisi Pemilihan Kabupaterr/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaterr/Kota at au KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten Zkota. 9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
10.Peserta Pemilu adalah pasangan calon dan Wakil yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu dan Wakil Presiden.
11.Perselisihan Hasil Pemilihan dan Wakil yang selanjutnya disingkat PHPU Presiden dan Wakil adalah perselisihan antara Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
12.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah putusan mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
13.Rapat Permusyawarahan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
14.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU dan Wakil yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
15.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah pejabat yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.
16.Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Kepaniteraan adalah unsur pendukung yang melaksanakan tugas Panitera.
17.Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU.
18.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku elektronik/Iaman (e-BRPK) yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan yang dicatat secara elektronik.
19.Akta Registrasi Perkara Konstitusi selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Permohorian yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam BRPK yang disertai lampiran.
20.Akta Pengajuan Jawaban Termohon yang selanjutnya disingkat APJT adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Jawaban 4 5 Termohon yang diajukan Termohon dan! atau kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Termohon dan! atau kuasa hukum, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan dokumen lainnya.
21.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan Pihak Terkait yang diajukan Pihak Terkait dan! at au kuasa hukum yang berisi informasi mengenai nama Pihak Terkait dan! atau kuasa hukum, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Pihak Terkait.
22.Akta Pengajuan Keterangan Bawaslu yang selanjutnya disingkat APKB adalah akta yang memuat pernyataan bahwa Mahkamah telah menerima Keterangan yang diajukan oleh Bawaslu yang berisi informasi mengenai Bawaslu, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Keterangan Bawaslu.
23.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya.
24.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan! atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
25.Laman Mahkamah Konstitusi adalah www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.id. 6 Pasa14