1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. MEMUTUSKAN: PERATURANMAHKAMAHKONSTITUSITENTANG TATA BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA. BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan
4.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
2.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakirnan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
3.SidangPanel adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga)orang Hakim.
4.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan un tuk memeriksa, mengadili,dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang anggotanya terdiri atas 9 (sembilan) orang Hakimatau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
5.Pemeriksaan Pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, mengesahkan alat bukti Pemohon,serta penyampaian hasil penetapan sebagai Pihak Terkait.
6.Pemeriksaan Persidangan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menerima keterangan tertulis, mendengar keterangan para pihak yang berperkara, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis termasuk alat bukti tambahan, mendengar keterangan saksi danj atau ahli, serta memeriksa alat bukti lain.
7.Pengucapan PutusanjKetetapan adalah sidang yang dilaksanakan untuk mengucapkan putusanjketetapan oleh Mahkamah dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
8.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotayang dihadiri oleh 9 (sembilan)orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
9.Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara Perselisihan hasil Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, diperiksa dan diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk Ketetapan. 10.Panitera adalah Panitera Mahkamah yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah.
11.Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
12.Permohonan melalui daring (online) adalah permohonan yang diajukan melalui aplikasi simpe1.mkri.id atau media elektronik lainnya.
13.Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disebut e-BP3 adalah buku yang memuat catatan pengajuan Permohonan mengenai nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun) , serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
14.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disebut AP3, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan Zatau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).
15.Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disingkat HPKP3, adalah hasil pemeriksaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang menjelaskan bahwa terhadap Permohonan Pemohon telah dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
16.Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik yang selanjutnya disebut e-BRPK adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, Bawaslu, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan, perbaikan permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan.
17.Akta Registrasi Perkara Konstitusi selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK. 18.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e- mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
19.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.Laman Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Laman Mahkamah adalah laman yang beralamat www.mkri.id.
21.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten Zkota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
22.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
23.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur.
24.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaterr/
25.Badan Pengawas Pernilu yang selanjutnya elisebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu eli seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.
27.Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten /Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
28.Pemantau Pemilihan adalah Pemantau dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreelitasi dari KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota.
29.Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
30.Perselisihan hasil Pernilihan merupakan perselisihan antara KPU/KIP Provinsi dan/ atau KPU/KIP Kabupaten /Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.
31.Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.