1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim yang hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno untuk diambil putusan.
4.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim. 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 4
5.Pemeriksaan Pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta mengesahkan alat bukti Pemohon.
6.Pemeriksaan Persidangan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menerima jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mendengar keterangan para pihak yang berperkara, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis termasuk alat bukti tambahan, mendengar keterangan saksi dan/atau ahli, serta memeriksa alat bukti lain.
7.Pengucapan Putusan/Ketetapan adalah sidang yang dilaksanakan untuk mengucapkan putusan/ketetapan oleh Mahkamah dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
8.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
9.Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh Pemohon dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, diperiksa dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk Ketetapan.
10.Panitera adalah Panitera Mahkamah yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah.
11.Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4
5.Pemeriksaan Pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta mengesahkan alat bukti Pemohon.
6.Pemeriksaan Persidangan adalah sidang yang dilaksanakan untuk menerima jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mendengar keterangan para pihak yang berperkara, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis termasuk alat bukti tambahan, mendengar keterangan saksi dan/atau ahli, serta memeriksa alat bukti lain.
7.Pengucapan Putusan/Ketetapan adalah sidang yang dilaksanakan untuk mengucapkan putusan/ketetapan oleh Mahkamah dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
8.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah sidang yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim atau paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim.
9.Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh Pemohon dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, diperiksa dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk Ketetapan.
10.Panitera adalah Panitera Mahkamah yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah.
11.Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 5 mengenai penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
12.Permohonan secara luring (offline) adalah permohonan yang diajukan langsung ke Mahkamah.
13.Permohonan secara daring (online) adalah permohonan yang diajukan melalui aplikasi simpel.mkri.id.
14.Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, yang selanjutnya disebut e-BP3, adalah buku yang memuat catatan pengajuan permohonan mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok permohonan, waktu pengajuan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
15.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, yang selanjutnya disebut e-AP3, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok permohonan, waktu pengajuan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3).
16.Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon Elektronik, yang selanjutnya disingkat e-HPKP3, adalah hasil pemeriksaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang menjelaskan bahwa terhadap Permohonan telah dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
17.Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, yang selanjutnya disebut e-BRPK, adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, Termohon dan/atau kuasa hukum, Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan, perbaikan 5 mengenai penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
12.Permohonan secara luring (offline) adalah permohonan yang diajukan langsung ke Mahkamah.
13.Permohonan secara daring (online) adalah permohonan yang diajukan melalui aplikasi simpel.mkri.id.
14.Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, yang selanjutnya disebut e-BP3, adalah buku yang memuat catatan pengajuan permohonan mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok permohonan, waktu pengajuan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
15.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, yang selanjutnya disebut e-AP3, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok permohonan, waktu pengajuan permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3).
16.Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon Elektronik, yang selanjutnya disingkat e-HPKP3, adalah hasil pemeriksaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang menjelaskan bahwa terhadap Permohonan telah dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
17.Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, yang selanjutnya disebut e-BRPK, adalah buku elektronik yang memuat catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, Termohon dan/atau kuasa hukum, Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan/atau kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan, perbaikan 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 6 permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan.
18.Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, yang selanjutnya disingkat e-ARPK, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK.
19.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
21.Laman Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Laman Mahkamah adalah laman yang beralamat www.mkri.id.
22.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
23.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 6 permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan.
18.Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, yang selanjutnya disingkat e-ARPK, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK.
19.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
21.Laman Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Laman Mahkamah adalah laman yang beralamat www.mkri.id.
22.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
23.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 7
24.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur.
25.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
26.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah provinsi.
28.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota di wilayah kabupaten/kota.
29.Pemantau Pemilihan adalah Pemantau yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
30.Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
31.Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota dengan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan. 7
24.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur.
25.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
26.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah provinsi.
28.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota di wilayah kabupaten/kota.
29.Pemantau Pemilihan adalah Pemantau yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
30.Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
31.Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota dengan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan. 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
32.Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.