menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); www.peraturan.go.id 2018, No.457
2.PeraturanPresidenNomor 83 Tahun 2015 tentangKementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor168);
3.Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor1390);
4.Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang PenyelenggaraanPendidikandanPelatihanPegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor1919);
5.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor1495); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 59 TAHUN 2015 ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN. Pasal I Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor1390) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.457 Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.457 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN No Nama TempatKedudukan Wilayah Kerja Provinsi
1.Balai Diklat Keagamaan Aceh Banda Aceh Aceh
2.Balai Diklat Keagamaan Medan Medan Sumatera Utara
3.Balai Diklat Keagamaan Padang Padang 1. Sumatera Barat
2.Riau
3.Jambi
4.Kepulauan Riau
4.Balai Diklat Keagamaan Palembang Palembang 1. Sumatera Selatan
2.Kepulauan Bangka Belitung
3.Bengkulu
4.Lampung
5.Balai Diklat Keagamaan Jakarta Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1.Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2.Banten
3.Kalimantan Barat
6.Balai Diklat Keagamaan Bandung Bandung Jawa Barat
7.Balai Diklat Keagamaan Semarang Semarang 1. Jawa Tengah
2.Daerah Istimewa Yogyakarta
8.Balai Diklat Keagamaan Surabaya Surabaya Jawa Timur www.peraturan.go.id 2018, No.457
9.Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin Banjarmasin 1. Kalimantan Selatan
2.Kalimantan Tengah
3.Kalimantan Timur
4.Kalimantan Utara
10.Balai Diklat Keagamaan Manado Manado 1. Sulawesi Utara
2.Sulawesi Tengah
3.Gorontalo
11.Balai Diklat Keagamaan Denpasar Denpasar 1. Bali
2.Nusa Tenggara Barat
3.Nusa Tenggara Timur
12.Balai Diklat Keagamaan Makassar Makassar 1. Sulawesi Selatan
2.Sulawesi Tenggara
3.Sulawesi Barat
13.Balai Diklat Keagamaan Ambon Ambon 1. Maluku
2.Maluku Utara
14.Balai Diklat Keagamaan Papua Jayapura 1. Papua
2.Papua Barat MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN www.peraturan.go.id