Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
BAB I
Balai Diklat Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Balai Diklat Keagamaan dapat menyusun dan mengusulkan Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BAB V
BAB VI
Kepala Balai Diklat Keagamaan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dengan instansi pada Kementerian Agama maupun instansi lain di luar Kementerian Agama.
Membuka PDF…