DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024

Nomor
12
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang selanjutnya disebut Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki egawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya. Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom. Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukurKompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan; dan pemanauan dan evaluasi. Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN. Sistem Informasi Penilaian Kompetensi merupakan sistem informasi yang memuat paling sedikit pengusulan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan Penilaian Kompetensi.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…