Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 504
Lembaga terkait
Ringkasan
Permenag ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud sebelumnya, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…