DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024

Nomor
33
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
504

Ringkasan

Permenag ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud sebelumnya, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Isi peraturan

Teks504PDFHirarki

Memuat teks peraturan…