DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yaitu tentang Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah dan Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Daya

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…