Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537B, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi sumber daya manusia, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
f. pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan dan harmonisasi umat beragama;
g. pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.