Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
e-MPA bertujuan untuk menyediakan data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran dalam rangka mewujudkan kinerja pelaksanaan program dan anggaran yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
e-MPA dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip partisipatif, efisien, efektif, mudah, handal, akurat, cepat, dan aman.
Ruang lingkup e-MPA meliputi pengumpulan data, penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada seluruh satker Kementerian Agama.
Jenjang pengelolaan e-MPA terdiri dari:
BAB II
Pengelola e-MPA terdiri dari:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.