1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpim pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3.Bupati adalah Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
5.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
6.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
8.Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.
9.Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
10.Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah semua usaha pemadaman, penanganan, penyelamatan, dan perawatan akibat dan dampak kebakaran hutan dan lahan. serta pemulihan lingkungan.
11.Peringatan Dini Kebakaran Hutan dan Lahan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan cepat dan tepat serta dapat dilaksanakan segera mungkin sebelum kebakaran meluas.
12.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
13.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
14.Titik Panas adalah indikator kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi di suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya
15.Perusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan lahan tidak berfungsi seperti semula.
16.Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
17.Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
18.Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disingkat KTPA adalah sejumlah pekebun yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
19.Aparat Pemerintah Terdekat adalah pelaksana pemerintah dari tingkat paling bawah sampai tingkat kabupaten/kota (ketua RT/RW, Kepala Dusun, Pembakal/Lurah, Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota) dan atau petugas jaga di Posko.
20.Pemegang Izin adalah badan usaha perorangan/badan hukum yang diberikan izin oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Barito Kuala.
21.Orang adalah orang perorangan, kelompok masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak.
22.Masyarakat Lokal adalah warga negara Indnesia yang berdomisili dan memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
23.Masyarakat Marginal adalah kelompok masyarakat terasing yang tidak dan atau belum mendapatkan pelayanan publik sebagaimana mestinya.
24.Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun- temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
25.Identifikasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
26.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
27.Kanal Bloking adalah tindakan penutupan aliran air pada kanal yang sudah ada di kawasan hutan dan lahan dengan tujuan agar air yang ada tetap menggenangi permukaan areal, khususnya pada kawasan gambut.
28.Sarana dan prasarana adalah kelengkapan bangunan, peralatan yang memadai, personel terlatih, standar operasional dan prosedur serta pembiayaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
29.Publik adalah masyarakat umum/khalayak ramai dan badan hukum.
30.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli pada upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.