1.Daerah adalah Provinsi Jambi
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.
5.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
6.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
7.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8.Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak atas tanah.
9.Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas Tanah.
10.Lahan adalah Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat
11.Kebakaran hu tan dan l aha n ad alah suatu keadaan dimana hu tan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.
12.Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
13.Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pemadaman, penanganan, penyelamatan, dan perawatan akibat dan dampak kebakaran hutan dan lahan. serta pemulihan lingkungan.
14.Peringatan dini kebakaran hutan dan lahan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan cepat dan tepat serta dapat dilaksanakan segera mungkin sebelum kebakaran meluas.
15.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
16.Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
17.Hot Spot(Titik Panas) adalah indikator kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi di suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya
18.Perusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan lahan tidak berfungsi seperti semula.
19.Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
20.Kebakaran dinyatakan padamapabila sumber-sumber api yang dapat menyebabkan kebakaran ulang (bara) tidak lagi ditemukan di areal yang terbakar.
21.Pemadaman langsung adalah upaya pemadaman yang diarahkan langsung kepada nyala api.
22.Pemadaman tidak langsung adalah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan dengan cara bakar balik dan pembuatan aliran api utama dengan api pembakaran.
23.Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
24.Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disebut KTPA adalah sejumlah pekebun yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
25.Aparat pemerintah terdekat adalah pelaksana pemerintah dari tingkat paling bawah sampai tingkat kabupaten/kota(ketua RT/RW, Kepala Dusun, Pembakal/Lurah, Kepala Desa, Camat, Bupati /Walikota) dan atau petugas jaga di Posko.
26.Pemegang izin adalah badan usaha perorangan /badan hukum yang diberikan izin oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memamfaatkan kawasan hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
27.Setiap Orang adalah warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
28.Masyarakat Lokal adalah warga negara Indnesia yang berdomisili dan memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
29.Masyarakat Marginal adalah kelompok masyarakat terasing yang tidak dan atau belum mendapatkan pelayanan publik sebagaimana mestinya.
30.Identifikasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi : pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
31.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
32.Kanal Bloking adalah tindakan penutupan aliran air pada kanal yang sudah ada di kawasan hutan dan lahan dengan tujuan agar air yang ada tetap menggenangi permukaan areal, khususnya pada kawasan gambut.
33.Sarana dan prasarana adalah kelengkapan bangunan, peralatan yang memadai, personel terlatih, standar operasional dan prosedur serta pembiayaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
34.Publik adalah masyarakat umum/khalayak ramai dan badan hukum.
35.Setiap orang adalah perorangan, kelompok/masyarakat atau badan usaha yang bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pembakaran dan kejadian kebakaran di wilayah kerjanya serta akibat yang ditimbulkan dari kegiatan/kejadian tersebut.
36.Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum seperti perseroan, yayasan, lembaga dan sebagainya.
37.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli pada upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.