Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2009
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
. . .
Sertifikasi pendidik untuk dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan