Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 21 ayat (7)Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji; MENTERIAGAMAREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN2020 TENTANG TATACARAPENGELUARANKEUANGANHAJI UNTUKPENYELENGGARAANIBADAHHAJI Menimbang .... _--_ ...._------ UNTUKHAJJPENGELUARAN KEUANGAN PENYELENGGARAANIBADAHHAJI. MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI AGAMA TENTANG TATA CARA
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penge1uaranKeuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ~~~ Drs.M'.~udhofir, M.Si Q fNIB. 1~~081 01989031001./ Salinan sesuai dengan aslinya Kernenterian Agama RI Kepala Birol:lUkum dan Kerja Sarna Luar Negeri, .., BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 274 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 FACHRUL RAZI ttd MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 penernpatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. denganiruMenteriPeraturanpengundangan Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)