Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.191 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdiri atas:
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern, terhadap audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Ditjen I, Ditjen VI, PPSDM, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di Provinsi Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku dan Gorontalo. www.peraturan.go.id 2019, No.191
BAB XI
PPSDM mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang agraria dan tata ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672, PPSDM menyelenggarakan fungsi:
PPSDM terdiri dari:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, perencanaan, keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik negara.
Membuka PDF…